TEMPO.CO, Jakarta - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terus menggodok usulan payung hukum yang mengatur pendanaan keolahragaan. Usulan-usulan mengenai ihwal itu akan dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Rakorsultasi) KONI pusat bersama 33 KONI provinsi dan 61 induk cabang olahraga di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, pada 18 September 2013.
Sebagai puncak rapat konsultasi itu, KONI akan merilis buku grand strategy olahraga nasional. Menurut Wakil Ketua KONI Bidang Humas, Inugroho, buku itu berisi pemikiran-pemikiran tentang permasalahan keolahragaan dan bagaimana keolahragaan nasional dimasukkan dalam sistem pembangunan nasional.
"Semangat kami adalah bagaimana dana olahraga itu ada di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," kata Inugroho saat ditemui sesuai rapat di Kantor KONI, Jakarta, Senin, 16 September 2013.
Menurut Inu, hingga saat ini tidak ada payung hukum yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan dana khusus olahraga. Hal itu yang menyebabkan komitmen pemerintah yang berganti-ganti setiap periode kepemimpinan. "Tidak seperti dana pendidikan yang dalam undang-undang sudah disyaratkan 20 persen dari APBN," kata dia.
Untuk itu, kata Inu, KONI juga akan menggodok usulan amandemen Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. "Sebenarnya, usulan itu sudah kami lempar ke Komisi X (Komisi Olahraga DPR RI). Tapi kami juga ingin mensosialisasikan itu kepada anggota KONI, untuk menerima masukan," kata dia.
Proses membenahi payung hukum ini, diakuinya, tidak mudah dan membutuhkan waktu. "Banyak tantangan. Tapi kami harus memulainya," kata Inu.
GADI MAKITAN
Berita Terpopuler:
Martino Puji Kombinasi Messi-Neymar
Kalahkan Gaji Messi, Ronaldo: Saya Senang
United dan Chelsea Berebut 'New Gareth Bale'
Mourinho: Chelsea Pantas Menang
5 Pemain Sepak Bola Bergaji Tinggi