TEMPO.CO, Jakarta - Fitri, salah satu pembantu rumah tangga yang mencuri uang Rp2,8 miliar milik majikannya, Yanto, mengaku terpaksa mencuri untuk melunasi utang ayahnya. Menurut dia, pencurian ini karena utang ayahnya mencapai ratusan juta dan sudah jatuh tempo. "Ayah saya ada hutang ke bank ratusan juta yang perlu dilunasi," ujar perempuan berusia 22 tahun ini ketika diwawancarai Tempo di kantor Polres Jakarta Utara, Rabu, 18 September 2013.
Fitri mengaku pencurian itu dilakukannya pada Selasa sore, 17 September 2013, di rumah majikannya di Kompleks Wisma Raya Blok, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dibantu Komariah, dia menggasak tas berisi uang asing senilai Rp 2,8 miliar dari kamar majikannya dengan menggunakan kunci cadangan.
Setelah berhasil menggasak uang itu, kedua pembantu ini pun langsung kabur menggunakan ojek ke Terminal Bus Tanjung Priok. Dari Tanjung Priok, Fitri dan Komariah hendak menuju Pekalongan. Namun, setibanya di Indramayu, mereka langsung ditahan anggota Polres Jakarta Utara yang mengejarnya.
Fitri mengaku pencurian itu adalah inisiatifnya sendiri. Dia mengaku terpaksa mencuri karena terbelit utang setelah ayahnya ditipu orang dalam bisnis cengkeh. Ayahnya pun terpaksa harus berutang ke bank sebesar Rp 350 juta. "Utang ayah sudah jatuh tempo, butuh uang cepat, ya saya kemudian berpikiran untuk mengambil uang majikan," ujarnya.
Soal keterlibatan Komariah, menurut perempuan yang terus menutupi wajahnya dengan rambut ini, dia hanya sekedar membantu. Menurut Fitri, dia yang mengambil uang Yanto di dalam kamar. Komariah hanya membantunya membawa uang ini sampai mereka berdua tertangkap. "Yang ambil uangnya saya, nentengnya berdua (dengan Komariah)," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Dady Hartadi, mengatakan Fitri dan Komariah akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.
ISTMAN MP