TEMPO.CO, Jakarta-- Bekas Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri ogah memberikan penjelasan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ditanya oleh wartawan, ia hanya memberikan penjelasan singkat.
"Hampir sama dengan yang lalu, semuanya sudah disampaikan, kita tunggu hasil penyidikan di KPK," katanya menjawab pertanyaan soal materi pemeriksaan di gedung KPK, Rabu, 18 September 2013.
Baca Juga:
Gumilar hanya mengangguk waktu ditanya perihal dugaan monopoli dalam penunjukkan PT Makara Mas sebagai pemenang tender. Namun saat diminta penjelasan, ia tak banyak bicara. "Sebentar lagi penyidikan selesai, nanti di persidangan bisa ketahuan ada monopoli atau tidak," ujarnya.
Gumilar pun tak memberikan komentar ketika ditanya kesiapaannya menjadi tersangka. Ia langsung masuk ke taksi biru yang menunggunya tepat di depan pintu masuk KPK. Waktu ditanya kembali dengan pertanyaan yang sama, Gumilar hanya mengacungkan jempolnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Gumilar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tafsir Machmudi, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Mansusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI. Selain dia, penyidik juga memanggil beberapa saksi lain dari pihak swasta. Mereka adalah Direktur Utama PT Ikonexi Dhamrma, Alfres Alprindo Ambarita; Direktur PT Derwi Perdana International, Irawan Widjaja; dan mantan karyawan SBU Komputer dan Suplai PT Makara Mas, Subhan Abdul Mukti. Serta tiga orang dari pihak PT Datascrip: Muhammad Fansuri Tumaggor, Agus Sunanto, dan Duanma Aliando Hutagaol.
Kasus korupsi ini diusut setelah civitas academica UI melaporkan sejumlah dugaan korupsi di sejumlah proyek. Badan usaha milik kampus kuning bernama PT Makara Mas disebut-sebut terlibat dalam kasus itu.
NUR ALFIYAH