TEMPO.CO, Semarang--Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang melakukan saweran untuk menyelamatkan sebuah gedung yang diyakini pernah menjadi tempat Tan Malaka mengajar di Kota Semarang. Gedung tua di jalan Gendong Selatan nomor 1.144 Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur itu kondisinya memprihatinkan dan sedang menunggu kejelasan statusnya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. "Kami hanya ingin menyelamatkan gedung itu agar bentuk aslinya tak berubah apa lagi sampai hilang," kata Yunantyo Adi, aktivis Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang.
Upaya penyelamatan gedung itu dilakukan secara darurat agar tak roboh dan menghilangkan bentuk aslinya. Langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan gedung yang dibangun 1919 hingga 1920 itu dengan cara memasang tiang penyangga atap dari kayu maupun bambu, sementara atapnya ditutup dengan terpal agar terhindar dari hujan dan pengeroposan. "Selain itu agar gedung bisa digunakan warga," kata Yunantyo.
Menutut dia, kondisi gedung telah memprihatinkan pada lima tahun terakhir ini, kondisi bangunan yang pernah menjadi dijadikan Tan Malaka mengajar rakyat zaman kolonial dan kantor Sarekat Islam itu telah keropos dan nyaris dirobohkan oleh pengurusan Yayasan Balai Muslimin (Yabami) Semarang yang selama ini menggunakan gedung itu.
Yunantyo mengatakan telah mengajukan izin tertulis dan menyampaikan secara lisan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah di Klaten. KPS Semarang juga melakukan langkah preventif mengadukan pemerintah Kota Semarang ke kepolisian agar memperhatikan dengan cara mengambil alih gedung sesuai amanat undang-undang cagar budaya. "Saweran itu kami dapat dari komunitas yang peduli, mereka terdiri dari jurnalis, aktivis hukum dan budayawan," katanya.
Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang berencana menemui Pejabat Pelaksana Tugas Wali Kota Semarang, sebagai langkah serius menekan agar pemerintah peduli terhadap gedung yang nyaris dibakar masa paska gerakan 30 september 1965 itu. Yunantyo berharap keberadaan gedung yang sudah dicurigai sebagai bangunan bersejarah dari 55 gedung tua yang ada di Kota Semarang itu tetap berdiri dan dilindungi negara.
Kepala Balai Pelestari Cagar Budaya Jawa Tengah, Gutomo, menyatakan masih mengkaji hasil penelusuran mengenai gedung yang telah disurvei itu. Ia menyatakan akan menentukan status bangunan yang telah diduga sebagai cagar budaya sejak tahun 1980 lalu. "Namun kami selidiki baru sekarang, kemungkinan dalam minggu ini sudah selesai," kata Gutomo.
Menurut dia, seharusnya pemerintah daerah Kota Semarang bertangung jawab untuk melindungi dan mempertahankan bangunan cagar budaya yang telah sulit ditemukan pemilik sah itu. Pendapat Gutomo itu mengacu undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya telah menetapkan.
Badan Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah telah mengirimkan sorang arkeolog dan sejarawan yang kumudian untuk melakukan kajian. "Survei dilakukan beberapa kali agar penentuan status gedung sebagai cagar budaya sempurna tak sembarangan," katanya.
EDI FAISOL
Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Info Haji | Penembakan Polisi
Baca juga:
Fathanah Minta Tri Kurnia Tutupi Perselingkuhannya
Jokowi - Ahok 'Menggoyang' Mal di Jakarta
Cuma Curhat, Fathanah Beri Cewek Ini Ratusan Juta?
Dirut TVRI Paksa Redaksi Siarkan Konvensi Demokrat