TEMPO.CO, Surakarta - Puluhan penabung dari berbagai bank yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) menggeruduk kantor cabang Bank Mutiara Solo, Senin, 23 September 2013. Mereka mendesak agar Bank Mutiara tidak membayar ganti rugi untuk nasabah Antaboga.
Kuasa hukum AMPS, Wahyu Baskoro, mengatakan Bank Mutiara tidak perlu menghiraukan tuntutan nasabah Antaboga. "Mereka bukan nasabah produk perbankan," katanya di sela aksi.
Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011 menghukum Bank Mutiara membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank yang saat ini mayoritas sahamnya dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan itu harus membayar nasabah hingga Rp 47 miliar.
Menurut Wahyu, Bank Mutiara tidak sepatutnya membayar kerugian yang diderita nasabahnya yang terjerat reksadana Antaboga. “Produk reksadana itu tidak termasuk produk perbankan yang dijamin keamanannya oleh negara,” ujarnya.
Selain itu, pada saat ini saham Bank Mutiara dikuasai oleh negara, dalam hal ini melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Wahyu mengatakan, para penggugat mengaku tidak terima jika LPS harus bertanggung jawab membayar kerugian nasabah Bank Century. "Sebab uang LPS berasal dari kami, para penabung yang dikutip tiap bulannya," katanya.
Selain itu, ujarnya, pembayaran ganti rugi akan berdampak kerugian terhadap keuangan negara. "Kami akan bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika Bank Mutiara nekat membayarnya," ujar Wahyu.
Sebelum menggeruduk Bank Mutiara, AMPS juga menggelar protes di depan Pengadilan Negeri Surakarta. Mereka meminta pengadilan tidak mengeksekusi putusan kasasi yang memenangkan nasabah Century. "Sebab saat ini kami masih menempuh upaya hukum untuk melawannya," katanya.
AMPS resmi mengajukan gugatan ke PN Surakarta sejak Januari kemarin. Mereka berjuang agar Bank Mutiara tak perlu memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi. Gugatan itu ditujukan ke 33 orang dan lembaga, termasuk nasabah Century, Bank Mutiara hingga Lembaga Penjamin Simpanan.
Kepala Cabang Bank Mutiara Surakarta, Ekagara Rendra Kusuma, mengaku tidak memiliki kewenangan menanggapi permintaan aliansi itu. "Tuntutan ini akan kami sampaikan ke direksi," katanya. Sebab, masalah pembayaran ganti rugi itu menjadi kewenangan langsung direksi.
AHMAD RAFIQ