"Kami sedang memproses pergantian antarwaktu sembilan anggota DPRD yang telah diusulkan partainya untuk diberhentikan," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD NTT, Filemon da Lopez, kepada wartawan, Selasa, 24 September 2013.
Dia mengaku telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana pergantian antarwaktu sembilan anggota DPRD ini.
Dalam surat edaran Kemendagri 23 Agustus 2013 ditegaskan bagi anggota Dewan yang mengundurkan diri dalam rangka mengakomodir hak politiknya dengan parpol lain pada Pemilu 2014, sepanjang yang bersangkutan bukan berasal dari parpol peserta Pemilu 2014, maka tidak perlu dilakukan PAW.
"Namun, hal itu dikecualikan jika anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan atau ditarik oleh parpolnya," Lopez menambahkan.
Karena klausul itu, DPRD NTT memproses pemberhentian dan pergantian antarwaktu sembilan anggota Dewan tersebut. Terdapat 13 anggota Dewan yang pindah ke partai lain untuk kepentingan Pemilu 2014, tapi empat anggota lainnya tidak diusulkan partainya untuk diberhentikan. "Kami hanya memproses anggota Dewan yang diusulkan parpolnya untuk diganti," ujar dia.
Sementara itu, anggota DPRD NTT asal Partai Damai Sejahtera (PDS) Somie Pandie mempersilakan Sekretariat Dewan untuk memproses pergantiannya dirinya bersama delapan anggota lainnya. "Silahkan saja diproses, kami lihat saja, apakah kami akan diganti," katanya.
Proses pergantian antarwaktu ini, menurut dia, tidak sesuai prosedur karena hanya berdasarkan surat edaran Mendagri. Padahal, putusan Mahkamah Konsitutusi berlaku sebaliknya. "Mana yang lebih tinggi, putusan MK atau surat edaran Mendagri," ucap Somie.
YOHANES SEO
JOHN_SEO