TEMPO.CO, Subang - Dua mantan pejabat dan seorang pegawai sukarelawan (sukwan) Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Subang terkait dengan kasus korupsi dana koperasi Rp 8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Diding Kurniawan mengatakan, penahanan terhadap ketiganya dilakukan karena mereka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Ketiga tersangka adalah Ilyas, mantan Kepala Bagian Keuangan; Johar, mantan Kasubag Keuangan; dan Deden H, pegawai sukwan Dinas Kesehatan.
Saat pengajuan kredit ke BTN Syariah pada medio 2005-2010, Ilyas bertindak sebagai ketua koperasi; Johar, sekretaris; dan Deden sebagai bendahara. Mereka sampai sekarang masih tercatat sebagai pegawai Dinas Kesehatan.
Diding mengatakan, ketiga tersangka terlibat dalam kredit Bank BTN Syariah Bandung yang diperuntukkan buat dana pinjaman para karyawan Dinas Kesehatan yang menjadi anggota koperasi.
Tetapi, kenyataannya, dana Rp 8 miliar tersebut setelah cair hanya disalurkan sebagai pinjaman ke anggota koperasi Rp 1,7 miliar. "Sisanya, Rp 6,3 miliar, tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Diding.
Tim penyidik telah memeriksa dan mengklarifikasi soal keberadaan fulus Rp 6,3 miliar tersebut. Tetapi, sejauh ini, mereka tetap tidak bisa mempertanggungjawabkannya. Selama pemeriksaan berlangsung, mereka juga dinilai tidak kooperatif. "Hingga akhirnya, dalam pemeriksaan lanjutan hari ini, Selasa, 24 September 2013, mereka kami tahan," kata Diding.
Dalam kasus korupsi dana koperasi tersebut, tim penyidik telah memeriksa 200 saksi. Keterangan dari saksi menyatakan bahwa mereka mengajukan kredit rata-rata Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. Tetapi, dana yang dicairkan oleh Ilyas kepada para anggota koperasi tersebut rata-rata hanya Rp 2 juta hingga 4 juta.
NANANG SUTISNA