TEMPO.CO ,Bandung:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengatakan, orang tua yang lalai mengasuh anaknya hingga menimbulkan celaka bisa dipidanakan.
Dasar yang digunakan, kata Amir, sudah diatur dalam hukum perdata maupun pidana. "Bukan wacana lagi, dalam hukum perdata menyebutkan orang tua harus bertanggung jawab atas anak yang diasuhnya," kata Amir seusai menghadiri peresmian desa sadar hukum di kantor gubernur Jawa Barat, Selasa, 24 September 2013.
Selain dasar hukum perdata, secara pidana menurut dia juga menyebutkan bahwa apabila ada orang tua lalai memberikan sarana kepada anaknya, dan sejak awal sudah menyadari dan menduga akan membuat celaka, maka orang tua tersebut dianggap melanggar.
Ditanya mengenai kemungkinan dipidanakannya orang tua AQJ alias Dul, dalam kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi, Amir enggan menjawab. "Saya jangan dikaitkan dengan kasus yang seperti itu."
AQJ, anak musikus Ahmad Dhani, menjadi tersangka dalam kecelakaan di tol Km 8 Jagorawi. Dalam kecelakaan yang melibatkan tiga mobil itu, tujuh orang tewas. Selain sudah menetapkan AQJ sebagai tersangka, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga sudah memeriksa kedua orang tua AQJ.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Lainnya:
Fathanah Pernah Menikahi Pramugari
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola
Asal Mula 'Jebret ow-ow-ow' Valentino Simanjuntak
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube