TEMPO.CO, Pamekasan - Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan Bustami, oknum perawat di RSUD Slamet Martodirjo Pamekasan sebagai tersangka kasus dugaan malapraktek. "Belum ditahan," kata Wakil Kepala Polres Pamekasan, Komisaris Ikhwanudin, Kamis 26 September 2013.
Status tersangka, kata dia, ditetapkan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi, korban, dan tenaga ahli dari rumah sakit dr Soetomo Surabaya. Pemeriksaan tersebut menyimpulkan, Bustami diduga melakukan tindakan medis di luar kewenangannya yaitu melakukan operasi terhadap pasien di klinik rumahan miliknya di Desa Pakong, Kecamatan Pakong. "Keterangan saksi ahli, urat syaraf korban terputus setelah dioperasi tersangka."
Kasus ini bermula pada 2012. Saat itu, Suadi alias Sudi, warga Pakong yang mengeluh pusing dan sakit kepala berobat ke klinik harapan milik Bustami. Karena tak sembuh, Sudi berencana berobat ke RSUD Slamet Martodirjo. Namun oleh Bustami dilarang. Tersangka mengaku bisa mengoperasi korban dengan biaya murah.
Bukannya sembuh, Sudi malah rabun, tuli, dan lumpuh setelah benjolan di punggungnya dioperasi tersangka. "Kabar terakhir korban telah meninggal dunia," kata Ikhwanudin.
MUSTHOFA BISRI
Topik Terhangat
Mobil Murah | Kontroversi Ruhut Sitompul | Guyuran Harta Labora | Info Haji | Tabrakan Maut
Berita Terpopuler
Nasihat Miley Cyrus untuk Justin Bieber
Beda Gaya Hidup, Richard Gere-Carey Lowell Cerai
Membangun Indonesia dengan Tertawa, Bisa?
Rahayu Saraswati Akan Menikah Tahun Depan
Rihanna Nonton Pertunjukan Seksi di Thailand