TEMPO.CO, Jakarta -Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ambruknya bakal Gelanggang Olah Raga (GOR) Koja, Jakarta Utara. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 360 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan luka berat terhadap orang lain.
Ketiga tersangka itu adalah penanggung jawab proyek M Irvan, pelaksana lapangan Harja Sutisna, dan seorang lagi adalah operator mobil mixer beton yang berinisial SWD. “Sebagai penanggungjawab proyek, M. Irvan bersalah karena tidak ada di tempat,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi, Kamis 26 September 2013.
Harja Sutisna juga ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ada di tempat saat pekerjaan pengecoran yang lalu menyebabkan sebagian konstruksi tangga utama itu roboh. Adapun SWD dianggap bekerja tanpa komando dari atasannya.
Daddy mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara bersama tim Laboratorium Forensik Mabes Polri, ditemukan adanya kesalahan teknis dalam pembangunan proyek senilai Rp 22 miliar itu. "Ada kelebihan beban ketika cairan beton dituangkan," kata Daddy.
Sebelumnya polisi telah memeriksa 20 saksi dalam kasus ambruknya tangga utama yang menyebabkan delapan pekerja terluka pada Kamis 19 September 2013 lalu. Polisi meminta keterangan dari pihak penyedia beton, sopir truk, karyawan operator pompa, konsultan pengawas, hingga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
AMRI MAHBUB
Terpopuler
Kata Ishadi Soal Foto Chairul Tanjung Tunjuk SBY
Provokator Demo Lurah Susan Ketahuan
Perempuan Cantik di Seputar Narkoba
Disebut Dapat Duit Labora, Ini Kata Jenderal Tito