TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, akan menonaktifkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Bambang Heryanto saat kejaksaan mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung, atas kasus yang menjerat Bambang saat menjabat Sekretaris Daerah Subang. "Otomatis non-aktif, setelah dieksekusi," kata dia di Bandung, Senin, 24 September 2013.
Bambang Heryanto, saat menjabat Sekretaris Daerah Subang sempat divonis bebas dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung atas kasus dugaan korupsi duit biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Subang tahun 2005-2008 dengan total kerugian negara Rp 14,29 miliar. Kasus itu juga menjerat Bupati Subang kala itu, Eep Hidayat.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU). Hasil putusan MA menyatakan jika Bambang harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Menurut Heryawan, posisi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Subang, otomatis bakal non-aktif dan digantikan oleh Pelaksana Teknis saat kejaksaan mengeksekuis putusan Mahkamah Agung itu. "Kita tinggal menunggu kejaksaan saja melaksanakan eksekusi," kata dia.
Heryawan belum menyiapkan pejabat yang bakal langsung menduduki posisi Pelaksana Teknis Kepala Dinas Pendapat Daerah Jawa Barat nanti.
Kuasa hukum Bambang Heryanto, Abdy Yuhana mengatakan, kliennya sudah menerima surat panggilan eksekusi dari kejaksaan. Dalam petikan kasasi kasus itu, kliennya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Kliennya akan memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan, kendati tidak akan menghadiri panggilan eksekusi putusan kasus itu hari ini, Selasa, 24 September 2013. "Kajati menyampaikan akan ada 3 kali panggilan, kita akan mengikuti prosedur setelah panggilan ketiga," kata dia.
Menurut Abdy, kliennya masih punya hak untuk melakukan upaya Hukum Luar Biasa, Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung itu. "Kita juga masih ada hak untuk menilai putusan itu, sehingga kita mempertimbangkan melakukan upaya hukum luar biasa," kata dia.
Abdy mengatakan, saat proses hukum di pengadilan berjalan, kliennya sudah beritikad baik dengan menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 900 juta. "Dari awal sebelum persidangan dimulai, sudah dititipkan," kata Abdy.
AHMAD FIKRI