Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Jabar Segera Nonaktifkan Kadispenda

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Kadispenda Provinsi Jawa Barat, Bambang Heryanto, keluar dari ruang sidang usai majelis hakim memutuskan dirinya tidak bersalah atas dakwaan korupsi upah pungut Kabupaten Subang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/6). TEMPO/Prima Mulia
Kadispenda Provinsi Jawa Barat, Bambang Heryanto, keluar dari ruang sidang usai majelis hakim memutuskan dirinya tidak bersalah atas dakwaan korupsi upah pungut Kabupaten Subang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/6). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, akan menonaktifkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Bambang Heryanto saat kejaksaan mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung, atas kasus yang menjerat Bambang saat menjabat Sekretaris Daerah Subang. "Otomatis non-aktif, setelah dieksekusi," kata dia di Bandung, Senin, 24 September 2013.

Bambang Heryanto, saat menjabat Sekretaris Daerah Subang sempat divonis bebas dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung atas kasus dugaan korupsi duit biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Subang tahun 2005-2008 dengan total kerugian negara Rp 14,29 miliar. Kasus itu juga menjerat Bupati Subang kala itu, Eep Hidayat.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU). Hasil putusan MA menyatakan jika Bambang harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Menurut Heryawan,  posisi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Subang, otomatis bakal non-aktif dan digantikan oleh Pelaksana Teknis saat kejaksaan mengeksekuis putusan Mahkamah Agung itu. "Kita tinggal menunggu kejaksaan saja melaksanakan eksekusi," kata dia.

Heryawan belum menyiapkan pejabat yang bakal langsung menduduki posisi Pelaksana Teknis Kepala Dinas Pendapat Daerah Jawa Barat nanti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Bambang Heryanto, Abdy Yuhana mengatakan, kliennya sudah menerima surat panggilan eksekusi dari kejaksaan. Dalam petikan kasasi kasus itu, kliennya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Kliennya akan memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan, kendati tidak akan menghadiri panggilan eksekusi putusan kasus itu hari ini, Selasa, 24 September 2013. "Kajati menyampaikan akan ada 3 kali panggilan, kita akan mengikuti prosedur setelah panggilan ketiga," kata dia.

Menurut Abdy, kliennya masih punya hak untuk melakukan upaya Hukum Luar Biasa, Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung itu. "Kita juga masih ada hak untuk menilai putusan itu, sehingga kita mempertimbangkan melakukan upaya hukum luar biasa," kata dia.

Abdy mengatakan,  saat proses hukum di pengadilan berjalan, kliennya sudah beritikad baik dengan menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 900 juta. "Dari awal sebelum persidangan dimulai, sudah dititipkan," kata Abdy.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).