TEMPO.CO , Jakarta:Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Mulkan Tajudin divonis majelis hakim tindak pidana korupsi Bengkulu dengan kurungan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta, atas kasus proyek fiktif pada paket proyek rehabilitasi jalan dan jembatan pascabencana di desa Renah Panang, Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi, Seluma pada 2010.
Majelis Hakim yang diketuai Rendra menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar, dimana uang tersebut dicairkan sementara proyek tidak direalisasikan. Proyek tersebut diadakan pada saat Mulkan Tajudin masih menjabat kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Paket proyek penanggulangan bencana alam itu berupa rehabilitasi jalan penghubung dua desa. Berupa perbaikan jalan, gorong-gorong, galian drainase dan jembatan di jalur penghubung Desa Renah Panjang ke Desa Napal Jungur. Diduga proyek ini dikerjakan tidak sesuai spek berdasarkan kontraknya, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Humizar Tambunan mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya mengajukan banding.
Meski divonis 2 tahun, Mulkan yang sebelumnya juga sudah divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta pada kasus korupsi lain yaitu pengadaan pakaian dinas, tidak dipenjara.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Terhangat:
Lurah Lenteng Agung | Mobil Murah | Kontroversi Ruhut Sitompul
Berita Terpopuler
Jokowi: Lurah Susan Tak Akan Dipindah
Ini Pengakuan Tersangka Penyekap Penjual Kopi
Ahok Tuding Ada Provokator Demo Lurah Susan
Perempuan Cantik di Seputar Narkoba
Demo Lurah Susan, Pengamat: Politik Dalih Agama