TEMPO.CO, Jakarta -- Jaksa menuntut empat pengamen Cipulir dengan hukuman 5-7 tahun. Keempatnya yang masih berusia di bawah umur ini menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore.
"Keempatnya dianggap terbukti melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar jaksa Andri Mudjiono, Senin, 30 September 2013. Keempatnya dituduh terlibat dalam pembunuhan terhadap Dicky Maulana, 16 tahun, akhir Juni lalu.
FP dituntut tujuh tahun penjara. Ia dianggap berperan membacok korban di wajah sehingga menimbulkan luka sayat di pipi. MF dituntut enam tahun penjara karena memukul korban dengan balok.
Dua terdakwa lain AP dan BF dituntut lima tahun penjara karena dianggap turut memukuli korban dengan tangan kosong. Korban tewas akibat luka tusuk di leher dan perut, diduga dilakukan dua terdakwa lain yang disidang terpisah, Nurdin dan Andro.
"Tuntutan JPU terkesan memaksakan," ujar pengacara Nelson Simamora. JPU membuktikan dakwaannya dengan hanya bersumber dari BAP terdakwa ketika diperiksa polisi.
"Padahal BAP itu dilakukan pada terdakwa dengan tekanan. Mereka dipaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan," ujarnya.
Ia mengatakan siap membuat pledoi untuk menjawab tuntutan jaksa esok hari. Usai pembacaan pledoi diagendakan pembacaan vonis oleh hakim dalam sidang yang digelar terbuka.
Empat orang terdakwa anak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pekan lalu. Keempatnya adalah AP, 14 tahun, MF, 13 tahun, BF dan FP, 16 tahun. Keempatnya bersama dua terdakwa lain dijadikan tersangka oleh polisi setelah diduga mengeroyok dan membunuh seorang pemuda bernama Dicky Maulana, 16 tahun.
M. ANDI PERDANA
Terhangat:
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah
Baca juga:
Megawati: Mbok Jangan Terlalu Tegang Dik Jokowi
Mega: Gaji Pak Jokowi dan Ganjar Berapa?
Jusuf Kalla Dukung Lurah Susan
Pesawat Buatan Habibie Diluncurkan 2016