TEMPO.CO, Jakarta--Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan, pemerintah masih menunggu proses hukum terhadap tenaga kerja wanita yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, Walfrida Soik. Ia menyatakan, lobi terhadap Pemerintah Malaysia baru dapat dilakukan setelah ada vonis.
"Pada saat masih proses hukum, tentu kita memberikan bantuan hukum. Tak mungkin melakukan lobi ke pemerintah," kata Marty saat ditemui di Istana Merdeka, Senin, 30 September 2013.
Ia menyatakan, Pemerintah Malaysia sudah mengetahui kepedulian pemerintah agar seluruh warganya, termasuk Walfrida dapat diberikan hukuman tahanan, bukan hukuman mati. Perhatian ini juga diklaim karena Pemerintah Malaysia sudah mengetahui Walfrida adalah korban pemalsuan identitas dan sindikat tenaga kerja. "Khusus untuk masalah ini kita bekerja tidak tanpa henti. Tidak tanpa henti, bekerja dan terus bekerja."
Marty juga menyatakan, pemerintah sendiri telah berhasil memberikan keringanan hukuman kepada puluhan warga negara yang terjerat hukum di negara lain. Seluruh proses ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan pembelaan dan peringanan hukuman warganya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada anggota Komisi Tenaga Kerja, Rieke Diah Pitaloka dan Ketua Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto yang memberikan bantuan langsung kepada Walfrida. Marty justru menilai tindakan yang dilakukan keduanya tidak menunjukan, pemerintah lebih tak peduli, tetapi menunjukan proses advokasi yang dapat dilakukan seluruh warga. "Kita semua hanya ada satu panji kita, yaitu Indonesia."
Baca Juga:
Walfrida sendiri sedang menjalani proses sidang ke-9 yang dipimpin hakim tunggal Datuk Akhmad Zaidi Ibrahim. Pengacara Walfrida dari KBRI, Rafitzi dan pengacara dari Prabowo, Tan Sri Mohd Syafii Abdullah berhasil meminta kepada hakim untuk menunda sidang putusan selama satu bulan.
Keduanya berhasil meminta hakim untuk menunggu penambahan bukti yang diklaim dapat meringankan hukuman. Walfrida yang lahir pada 12 Oktober 1993 masih belum genap berumur 18 tahun saat kasusnya terjadi, 7 Desember 2010. Hal ini penting karena pengadilan tak dapat menjatuhkan hukuman mati pada pelaku yang masih di bawah umur.
Walfrida dituntut hukuman mati melalui kasus pembunuhan berencana terhadap orang tua majikannya, Yeap Seok Pen sesuai pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman mati. Walfrida sendiri berangkat ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan di Kupang, NTT.
FRANSISCO ROSARIANS
Terhangat:
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah
Baca juga:
Megawati: Mbok Jangan Terlalu Tegang Dik Jokowi
Mega: Gaji Pak Jokowi dan Ganjar Berapa?
Jusuf Kalla Dukung Lurah Susan
Pesawat Buatan Habibie Diluncurkan 2016