TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan lembaganya telah menetapkan status cegah untuk Maulana Yahya Abbas, pegawai PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia. Pencegahan itu berlaku sejak 27 September 2013 untuk enam bulan ke depan. "Status cegah ini supaya yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri saat dipanggil sebagai saksi," katanya di Jakarta, Senin, 30 September 2013.
Status cegah yang dikenakan ke Maulana menggenapi sejumlah orang yang sudah dikenakan status serupa. Sebelumnya, KPK mencegah Kepala Divisi Komersialisasi SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondensat bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Raharjo, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno, Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon, dan bos PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta.
Senin, 30 September 2013, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan untuk Maulana. Akan tetapi, Maulana tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Selain memanggil Maulana, terkait kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil staf Kernel lain, yaitu staf keuangan Prima Hasyim Karsidik, komisaris Kernel Ari Kusbiyantoro, Direktur Utama Kernel Finsenlia Andika. Selain memanggil para pejabat Kernel, KPK juga memanggil staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas Ayodya Bellini Hindriono. KPK juga memeriksa bos Kernel Simon Gunawan Tanjaya.
Kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas ini sudah menjerat tiga tersangka. Ketiganya bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan, dan pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi (Ardi). KPK menangkap basah Rudi yang baru menerima uang dari Deviardi. Diduga, duit itu dari Kernel Oil sebagai jasa supaya Kernel menang tender yang akan digelar SKK Migas.
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Edsus Lekra|Senjata Penembak Polisi|Mobil Murah|Info Haji|Kontroversi Ruhut Sitompul
Berita Terpopuler
Australia Minta Maaf Soal Impor Sapi
Sejarah Kelam Ludruk Saat Peristiwa 1965
Begini Isi Prinsip 1-5-1 Lekra
PPATK Ungkap Rekening Gendut Pegawai Kemendikbud
KPK: Labora Tak Pernah Beri Data Aliran Uang