TEMPO.CO, Jakarta - Model Novi Amilia mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 1 Oktober 2013, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya. Menurut pengacara Novi, Rendy Anggara Putra, kliennya masih dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Jakarta Timur, karena pada pekan lalu Novi menyayat lengan dan kakinya dengan pecahan kaca.
Rendy membantah kliennya tak hadir karena sedang sakau. Dia kemudian memperlihatkan foto Novi yang mengalami luka pada bagian lengan tangan hingga ke arah jemarinya. "Sehingga, jika Novi dikabarkan sakau, itu adalah kabar yang tak benar," ucap Rendy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 1 Oktober 2013.
Rendy memperlihatkan foto kaki dan lengan Novi yang telah disayat sendiri oleh dara asal Medan ini. Hingga sekarang, Novi masih dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Jakarta Timur. Terlihat juga bekas luka pada kakinya. Luka itu akibat pecahan kaca yang diinjak Novi. (Baca: Novi Amelia Kembali Mengamuk?)
Novi seharusnya menghadiri sidang dengan agenda tanggapan atas pleidoinya oleh jaksa penuntut umum. Ketidakhadiran ini lantaran kondisi fisik dan psikis model dewasa tersebut belum pulih. "Penderitaan Novi ini akibat dari persidangan yang tak kunjung selesai," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Bunjamin menuntut Novi Amilia, 27 tahun, terdakwa kasus kecelakaan pada Oktober 2012, kurungan penjara selama 7 bulan. "Hukuman kurungan tersebut harus segera dilaksanakan," ucap Bunjamin saat membacakan tuntutan pada Selasa, 17 September 2013.
Novi didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama 7 bulan penjara. Sontak, Novi yang dengan saksama mendengarkan tuntutan tersebut menunduk lesu.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Topik Terhangat
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah | Info Haji | Kontroversi Ruhut Sitompul
Berita Terpopuler
Australia Minta Maaf Soal Impor Sapi
Sejarah Kelam Ludruk Saat Peristiwa 1965
Begini Isi Prinsip 1-5-1 Lekra
PPATK Ungkap Rekening Gendut Pegawai Kemendikbud
KPK: Labora Tak Pernah Beri Data Aliran Uang