TEMPO.CO, Jakarta - Blogger Damar Juniarto kini berada di barisan depan dalam menuntut Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dihapus. Pria yang bekerja sebagai publisis ini punya pengalaman buruk, nyaris terjerat pasal dengan ancaman hukuman enam tahun tersebut. "Yang paling menakutkan, ada efek jera. Jadi takut nge-blog, takut nge-tweet," kata dia, Selasa, 1 Oktober 2013.
Padahal, dia menilai pasal itu tidak diperlukan karena dua alasan. Pertama, soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311. KUHP mengkategorikannya dalam tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun.
Kedua, Damar memandang, pihak yang merasa dirugikan dari informasi di dunia maya bisa segera melakukan hak jawab. "Dia bisa langsung mem-posting tulisan untuk menjawab. Alternatif lain, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan perdata. Dia bisa jelaskan berapa kerugiannya," katanya.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.
Sebelumnya, Februari lalu, Damar terlibat sengketa dengan novelis kenamaan, Andrea Hirata, karena tulisannya yang berjudul "Pengakuan Internasional Laskar Pelangi: Antara Klaim Andrea Hirata dan Faktanya". Dalam tulisan di blog Kompasiana itu, Damar mempertanyakan klaim international best seller Andrea atas novel Laskar Pelangi. Begitu pula soal pernyataan Andrea bahwa dalam seratus tahun tak ada penulis Indonesia yang mendunia, dinilai berlebihan oleh Damar.
Andrea menyebut Damar tak kompeten mengkritik. Penulis kelahiran Belitong itu hampir membawa masalah mereka ke meja hijau. Untungnya, Damar punya banyak teman di kalangan manajemen dan penerbit yang menaungi Andrea. Sehingga, perang dingin mereka kini bisa dibilang sudah tutup buku.
Namun, gara-gara pengalaman itu, Damar sekarang cenderung hanya menulis blog soal kehidupan pribadinya. Ia mengaku belum mampu mengkritik lagi lewat tulisan. Pascasengketa itu pun, dia sempat vakum menulis blog selama tiga bulan. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE masih menghantuinya.
Damar sendiri berusaha menghilangkan ketakutannya dengan bergabung dalam komunitas sesama korban UU ITE, bernama Safenet. Komunitas ini mempertemukan orang-orang dengan pengalaman serupa se-Asia Tenggara. "Setelah bertemu teman-teman, terus berani menulis lagi. Ia pun ikut menggalang dukungan buat sesama korban, seperti Benny Handoko yang dipidanakan karena perang cuit (tweet war) dengan politikus yang terbelit skandal Century, Misbakhun.
Menurut Damar, Safenet mencatat, di Indonesia saja pada 2013 ini sudah 25 orang dijerat dengan pasal itu. Dia menyebutkan, daripada membuat hak jawab, semakin banyak orang memanfaatkan pasal tersebut untuk mengkriminalisasi. "Setiap bulan ada selalu ada satu yang dijerat," ucapnya.
ATMI PERTIWI