TEMPO.CO, Bogor - Dua pelajar SMP dan dua remaja tamatan SD di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap petugas Buser dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Kota. Mereka diketahui mengeroyok dan merampas BlackBerry milik remaja yang tengah pacaran.
"Saat beraksi, keempat ABG tersebut dalam kondisi mabuk berat setelah minum minuman beralkohol jenis ciu dan anggur merah," kata Kasubbag Humas Kepolisian Resor Bogor Kota, Ajun Komisaris Lalu Hedwin, di Bogor, Rabu, 2 Oktober 2013.
Menurut dia, keempat ABG tersebut yakni EL, 14 tahun, dan FF, 14 tahun, kelas II SMP swasta di Kota Bogor, sedangkan RM, 15 tahun, dan DA, keduanya merupakan tamatan SD. "Mereka warga Tegal Mangga, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor," kata dia.
Kejadian tersebut berawal pada saat polisi menerima laporan dari Tedi Suharsono, 15 tahun, dan Devina, 14 tahun. Pasangan remaja yang sedang berpacaran di Taman Malabar, Bogor Tengah, Kota Bogor, ini dipukuli dan diambil barang berharganya pada Selasa, 1 Oktober 2013, sekitar pukul 22.20 WIB.
"Awalnya, pelaku RM dan FF mendatangi korban dengan modus menanyakan asal-usul, tempat tinggal, dan sekolah. Kemudian RM memukul wajah korban sambil meminta uang," kata dia.
Bahkan, khawatir aksinya diketahui pejalan kaki, RM dan FF menyeret keduanya ke tengah taman yang saat itu kondisinya gelap. "FF kemudian ikut memukul korban dan merampas handphone BlackBerry, Nokia, serta tas. Setelah berhasil mengambil barang berharga korban, pelaku melarikan diri," katanya.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke keluarganya. Saat itulah pihak keluarga yang mengetahui pelakunya mendatangi rumah RM dan membawanya ke Polres Bogor Kota. "Dua dari empat pelaku ini masih tercatat sebagai pelajar SMP di Kota Bogor, yakni AL dan FF, sedangkan RM dan DA siswa putus sekolah," dia menjelaskan.
Di hadapan polisi, para tersangka mengaku sering melakukan pemalakan terhadap remaja yang sedang berpacaran di Taman Malabar. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebuah ponsel BlackBerry, satu unit telepon genggam merek Nokia, dan tas warna meras bertuliskan FC.
"Tersangka RM diamankan keluarga korban kemudian diserahkan ke Polres Bogor Kota, sedangkan tiga rekannya berhasil diamankan di kediaman masing-masing oleh petugas," katanya.
RM, tersangka dan otak pencurian dengan kekerasan ini, mengaku sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi serupa. "Sebelum malak, kami minum minuman keras dulu. Barang berharga yang diperoleh, dijual. Uangnya dibelikan rokok dan minuman," RM menjelaskan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman 7 tahun penjara. "Meski usia para tersangka masih di bawah umur, karena perbuatannya sering kali dilakukan, maka kasus ini tetap kami proses karena merupakan kriminalitas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Condro Sasongko. Berita kriminal lainnya.
M SIDIK PERMANA
Berita Lainnya:
Akun Ini Mengulang Cuit Akil Mochtar Minta Suap
Status BBM Akil Mochtar: Kehidupan
Selain Akil Mochtar, KPK Tangkap 4 Orang Lagi
Ketua MK Ditangkap, KPK Sita Rp 3 Miliar
Kata Satpam Soal Penangkapan Akil Mochtar