Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bakar Selingkuhan, Pria Ini Dituntut Seumur Hidup

image-gnews
TEMPO/Mahfoed Gembong
TEMPO/Mahfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Madiun-Jaksa penuntut umum menuntut Muyadi, 28, dengan hukuman penjara seumur hidup. Pria asal Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ini didakwa membunuh Tutik Purwati, 26, teman kencannya dengan cara dibakar di hutan pinus wilayah Kecamatan Munjungan, Trenggalek, pada 29 Maret 2013.

“Alasan kami menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena tidak punya rasa kasihan, korban yang sudah sekarat masih dibakar. Ini menjadi salah satu hal yang memberatkan bagi terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto saat dihubungi, Jumat 4 Oktober 2013.

Tuntutan itu dibacakan Hari Suwignyo, jaksa penutut umum dalam persidangan yang dipimpin hakim Wijawiyata di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis 3 Oktober 2013. Dalam amar tuntutannya jaksa menjerat Muyadi dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

Menurut Adianto pembunuhan dengan cara membakar tubuh korban yang dilakukan terdakwa untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Adapun pembakaran itu menurutnya dilakukan di sebuah gubuk tempat menyimpan getah pinus di kawasan hutan pinus wilayah Desa Masaran, Kecamatan Munjungan.

Sebelum peristiwa itu tejadi di antara Muyadi dan Tutik Purwati telah menjalin hubungan asmara di luar nikah. Bahkan mereka sudah berungkali pergi berdua ke luar kota seperti ke Tulungagung dan Malang dengan mengendarai sepeda motor.

Pada 29 Maret 2013, keduanya sempat cekcok sepanjang perjalanan dari Trenggalek ke Kota Malang. Diduga penyebabnya karena Tutik Purwati menanyakan kejelasan status hubungan terlarangnya kepada Muyadi. “Mereka merupakan pasangan selingkuh,” ujar Adianto. Keduanya diketahui telah mempunyai pasangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertengakaran itu berlanjut. Di kawasan hutan pinus, terdakwa menghantam korban hingga terjatuh. Ternyata, korban masih sadar dan memberikan perlawanan. Muyadi semakin beringas dan kembali menghantam tubuh Tutik Purwati. “Setelah korban terjatuh lagi, terdakwa mencekik korban dengan kaki,” kata Adianto.

Di saat korban tidak sadarkan diri langsung dimasukkan ke dalam tong dan kemudian dibakar. Gubuk penyimpanan getah pinus juga dibakar. Keesokan harinya, lanjut dia, terdakwa kembali ke tempat kejadian perkara untuk memastikan kalau korban sudah meninggal dunia.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Indi Premadasa menambahkan dalam tuntutan jaksa tidak ada hal yang meringankan terdakwa. “Yang memberatkan karena yang tersisa dari tubuh korban hanya tengkoraknya saja,” tuturnya.

Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pekan depan.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

7 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

9 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

15 hari lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

17 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

19 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

19 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

20 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam


Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

20 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

20 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.