TEMPO.CO, Mojokerto - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto mencokok bandar judi togel online. Petugas juga menahan 17 pelaku judi togel manual. Mereka adalah hasil penangkapan selama sekitar setengah bulan, sejak 18 September 2013, di 11 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Pelaku judi online terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan para pelaku judi togel manual diancam pidana sesuai pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian.
“Salah satunya pelaku judi online. Dia bermain melalui sebuah situs internet dan deposit uang dulu untuk modal judi,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, Komisaris Sahat M Hasibuan, saat rilis, Senin, 7 Oktober 2013.
Setiap peserta judi online tersebut bisa deposit jutaan rupiah. Pelaku judi online, Zainal Fanani, 35 tahun, mengaku baru dua bulan menjalani aktivitas judinya. Ia mengaku hanya sebagai member dalam judi online tersebut.
Namu,n menurut petugas kepolisian, Zainal termasuk salah satu bandar dalam permainan judi online itu. Per Rp 1.000 dari investasi para pemain, ia menerima keuntungan Rp 250. Sementara tiap pemain menanam deposit hingga jutaan rupiah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku catatan, dua kartu ATM, lima slip bukti transfer perbankan, dan uang tunai.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?
Akil Minta Apel Washington ke Bupati Gunung Mas
Jimly: Pertemuan SBY Bahas MK seperti Arisan
KPK Bakal Kaji Sistem di MK