TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai kisruh Mahkamah Konstitusi saat ini akibat penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK, adalah buntut putusan lembaga itu sendiri.
"Ini kan buntut dari diubahnya kewenangan Komisi Yudisial oleh MK sendiri," kata Amir, Senin 7 Oktober 2013. Pada 2006 silam, MK memang memutuskan perubahan kewenangan Komisi Yudisial saat memeriksa perkara judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
"Menurut saya, kisruh MK ini tak terlepas dari dianulirnya kewenangan pengawasan KY oleh MK sendiri, tujuh tahun lalu," kata Amir melalui pesan pendek kepada Tempo.
Uji materi UU Komisi Yudisial itu diajukan beberapa hakim Mahkamah Agung. Pada 10 Maret 2006, 40 hakim agung mengajukan judicial review UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY ke Mahkamah Konstitusi. Ketika itu, banyak yang menilai MA berupaya menghindari pengawasan KY.
MK akhirnya mengabulkan uji materi UU KY namun dengan menghapuskan kewenangan KY mengawasi kinerja hakim konstitusi.
Akil sendiri ditangkap KPK di rumah dinasnya, di kawasan Jalan Widya Candra, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2013 malam lalu. Akil diduga menerima suap dalam perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah dan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Akil Minta Apel Washington ke Bupati Gunung Mas
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?
KPK Bakal Kaji Sistem di MK
Jimly: Pertemuan SBY Bahas MK seperti Arisan