TEMPO.CO, Malang - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar lima persen bakal mengancam industri rokok kecil. Para pengusaha rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) menyatakan keberatan.
Mereka menuntut agar pemerintah membatalkan beleid tersebut. "Jika cukai naik, pabrik rokok, terutama yang kecil-kecil, bakal kolaps," kata Sekretaris Jenderal Formasi Tejo Birowo, Selasa, 8 Oktober 2013.
Menurut Tejo, beban pengusaha rokok semakin berat jika pemerintah juga menerapkan pajak daerah rokok sebesar 10 persen mulai 2014. Akibatnya, perusahaan rokok yang bersifat padat karya, akan runtuh.
Tejo menjelaskan, akibat berbagai beban yang tak lagi kuat dipikulnya, dalam lima tahun terakhir, sudah puluhan pabrik rokok yang gulung tikar. “Jumlah pabrik yang tutup akan semakin bertambah jika dibebani lagi dengan kenaikan cukai dan pajak daerah,” ujar dia.
Pada 2008, jumlah perusahaan rokok kecil di Malang sebanyak 370-400-an pabrik. Namun, saat ini hanya tersisa 77 pabrik. Bahkan hanya sekitar 40 pabrik yang masih tergolong sehat. Selebihnya, kembang kempis mempertahankan hidupnya. Penyebabnya adalah beban cukai dan pajak yang terus meningkat.
”Jika pabrik rokok tutup, maka sebanyak 24 ribu buruh bakal kehilangan pekerjaan,” ucap Tejo mempertegas penjelasannya.
Tejo yang juga pemilik pabrik rokok Sejahtera Abadi ini mempekerjakan 600 buruh. Jika cukai naik mulai 2014, maka 20 persen buruhnya terpaksa harus diberhentikan. Sebab, akibat beban cukai yang tinggi, perusahaannya tidak akan mampu membayar upah seluruh buruhnya yang ada saat ini.
Dewan Penasihat Formasi Suharjo menjelaskan, bukan hanya membebani pabrik rokok, cukai yang tinggi akan mengakibatkan maraknya peredaran rokok ilegal. Saat ini, katanya, total peredaran rokok ilegal mencapai 13 miliar batang. "Cukai menghancurkan perusahaan rokok kecil, sekaligus memunculkan praktek-praktek ilegal," tutur Suharjo.
Sejumlah pemilik pabrik rokok kecil dan menengah, saat ini sedang menyusun petisi yang akan dikirkmkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Petisi yang ditandatangani seluruh pengusaha rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah itu meminta pemerintah tak menaikkan cukai rokok.
Sementara itu, pemerintah Kota Malang menyiapkan kawasan industri pengolahan tembakau di atas lahan seluas 64 hektare. Kawasan tersebut untuk menampung pabrik rokok di Kota Malang.
Dengan menyatukan pabrik rokok dalam satu kawasan, diharapkan akan mampu mengurai persoalan yang dihadapi pengusaha rokok. "Hingga saat ini, 57 pabrik rokok di Kota Malang gulung tikar," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Hadi Santoso.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bakal menaikkan cukai rokok sebesar lima persen, dan mulai diterapkan pada 2014 mendatang. Keputusan menaikkan cukai untuk mengejar target cukai sebesar Rp 114,3 triliun per tahun.
EKO WIDIANTO