TEMPO.CO, Bekasi - Sutinah, 50 tahun, ditangkap polisi dari Reserse Kriminal di Kepolisian Sektor Bekasi Timur. Dia diuga membunuh Amang, 58 tahun, yang tak lain suami sirinya. Amang ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus tiga lipatan di rumah kontrakannya di Jalan Pahlawan, Kampung Cerewet, Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis, 3 Oktober 2013.
"(Sutinah) ditangkap di Bengkulu, di rumah anaknya," kata Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Komisaris Suyud, Jumat, 11 Oktober 2013.
Suyud mengatakan, Sutinah ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara. Saat korban ditemukan, istrinya tak ada di lokasi. Petugas mencari perempuan yang baru tinggal sekitar dua bulan di rumah kontrakan petak itu. "Didapati tiket bus tujuan Bengkulu, Setelah diselidiki, ternyata ada saudaranya di sana. Baru kami mengejar," ujarnya. "Dia (Sutinah) sudah mengakui dan ditetapkan sebagai tersangka."
Suyud masih mengembangkan penyelidian kasus tersebut. Pasalnya, pelaku baru mengakui dan belum menjelaskan kronologi detail pada saat membunuhnya. "Masih dikembangkan, apakah ada pelaku lain atau tidak," ujarnya.
Polisi menduga Sutinah tak hanya sekali membunuh. Suyud tak menjelaskan lebih rinci kasus yang melibatkan tersangka sebelumnya. Namun Suyud mengatakan, tersangka telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi, 2009 lalu. Dia hanya menjalani masa tahanan dua tahun penjara karena mendapat asimilasi masa tahanan.
"Dulu (korbannya) suaminya juga di Tambun, Kabupaten Bekasi. Itu pengakuannya langsung. Dia (tersangka) memang sering nikah," kata Suyud. "Nanti (tersangka) masih akan kami tanya-tanya lagi (pengembangan)."
Pengakuan Sutinah