Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

52 Wisma di Dolly Tak Berizin  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Seorang PSK duduk menunggu pelanggan di dalam sebuah wisma di kawasan lokalisasi Gang Dolly, Surabaya, (25/9). TEMPO/Fully Syafi
Seorang PSK duduk menunggu pelanggan di dalam sebuah wisma di kawasan lokalisasi Gang Dolly, Surabaya, (25/9). TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Keberadaan lokalisasi Dolly di Surabaya tak memberikan pendapatan resmi pemerintah dari pajak usaha. Menurut Lurah Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Bambang Hartono, sebanyak 52 wisma di Dolly Surabaya tanpa izin usaha dari Pemerintah Kota Surabaya.

“Kalau ada yang beranggapan Dolly memberikan pemasukan besar, itu tidak benar. Kalau masih masalah, iya,” kata Bambang kepada Tempo di Balai Desa, Sawahan, Surabaya, pada Selasa, 24 September 2013.

Menurut Bambang, selama ini banyak masyarakat beranggapan bahwa Dolly memberikan pemasukan besar bagi Pemerintah Kota Surabaya dari pajak izin usaha. Asumsi semacam itu sengaja dibangun oleh orang-orang yang merasa dirugikan jika Dolly ditutup.

Meskipun tidak memiliki izin, kata Bambang, pemerintah sulit menutup wisma-wisma di kawasan prostitusi yang pernah disebut terbesar se-Asia itu. Alasannya, usaha mereka sudah terlalu lama beroperasi. Sementara masyarakat sudah terlanjur mengenal Dolly sebagai pusat prostitusi kota metropolitan Surabaya.

Bambang mengujarkan, selama ini semua wisma di Dolly dikelola oleh pengurus RT dan RW. “Mereka hanya membayar uang keamanan dan kebersihan pada RT dan RW saja, kalau pada pemerintah kota tidak ada,” kata dia.

Ketua RW 7 Kelurahan Putat Jaya, Ngadiman, mengatakan pengurus RT dan RW memang mengatur keberadaan wisma-wisma di Dolly. Mereka membuat aturan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengelola wisma. Salah satunya, wisma tak boleh menerima PSK baru dan larangan melayani tamu di bawah umur. “Kalau mereka melanggar, kami tutup,” kata Ngadiman.

Menurut Ngadiman, semua wisma diharuskan membayar uang keamanan dan kebersihan bulanan pada RT dan RW sebesar Rp 15 ribu. Untuk iuran kegiatan karang taruna sebesar Rp 50 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ARIEF RIZQI HIDAYAT

Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap
| Dinasti Banten | APEC | Info Haji | Pembunuhan Holly Angela

Berita Terkait
Lamar ABG, Pengusaha Ini Malah Dipolisikan

SBY Janji Ungkap Identitas Bunda Putri

Akil Mochtar Bantah Gunakan Perusahaan Istri

Bela Wawan, Buyung Utang Budi pada Airin



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

38 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

38 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.


Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.


Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini


Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam


Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.