TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan pembelian dua unit mobil fortuner baru yang akan digunakan oleh Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man. Namun, usulan tersebut ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
"Kami menolak pembelian dua unit mobil fortuner baru bagi Wali Kota dan Wakil," kata Ketua DPRD Kota Kupang, Telenmark Daud kepada wartawan, Senin, 14 Oktober 2013.
Pemerintah Kota, menurut dia, masih memiliki sejumlah mobil yang bisa digunakan oleh dua pejabat tersebut, sehingga tidak perlu pengadaan mobil baru, karena wali kota dan wakil wali kota masih memiliki dua unit mobil dinas yakni Inova dan CRV. "Masih ada Inova dan CRV yang bisa digunakan Wali Kota dan Wakil-nya," kata Telenmark.
Pengadaan dua unit mobil fortuner itu dialokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih. Dana itu, katanya, akan dialihkan untuk pembangunan infratruktur di Kota Kupang yang masih kurang memadai. "Kami akan alihkan dana ini ke dinas pekerjaan umum untuk pembangunan infrastruktur," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengatakan usulan pengadaan dua unit mobil baru itu, karena mobil Inova yang sering dipakai wali kota dan wakil wali kota adalah mobil bekas dari ketua dan wakil DPRD. "Dua unit mobil yang dipakai adalah mobil bekas. Gengsilah, kalau kami pakai mobil bekas," katanya.
Namun dengan penolakan itu, Hermanus mengaku menerimanya dan bersedia menggunakan mobil bekas yang selama ini dipakai. "Biarlah kami gunakan mobil bekas," katanya.
YOHANES SEO