TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Peter Zulkifli Simabuea tak akan melayangkan pertanyaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perihal alasan pemilihan Komisaris Jenderal Sutarman sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian. Ia menilai keputusan SBY adalah hak perogratif yang melekat pada diri presiden.
"Sesuai dengan undang-undang, DPR hanya sebagai pemeriksa dengan uji kelayakan dan kepatutan lalu menyetujui atau menolak," kata Peter, Ahad, 13 Oktober 2013.
Penggalian alasan pemilihan Sutarman dapat ditempuh dengan cara lain yaitu komunikasi dengan Komisi Kepolisian Nasional dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Menurut Peter, Kompolnas dan Timur adalah pihak yang pertama kali memasukan nama mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya tersebut ke SBY. "Ini pasti kami tanyakan ke Kompolnas saat tatap muka tanggal 16 Oktober nanti," kata Peter.
Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan Ahad ini mempertanyakan sikap Komisi Hukum yang tak menanyakan alasan SBY memilih Sutarman. Kontras meminta Komisi Hukum menanyakan kepada SBY sebelum uji kelayakan dan kepatutan. Alasannya, agar kapolri terpilih akuntabel.
FRANSISCO ROSARIANS