TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil dua hakim Mahkamah Konstitusi yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, Rabu, 16 Oktober 2013. "Mereka akan diperiksa untuk tersangka AM (Akil Mochtar) dalam kasus suap sengketa Pilkada," kata Juru bicara KPK, Johan Budi S.P. saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa, 15 Oktober 2013.
Maria Farida dan Anwar adalah hakim panel dalam sidang sengketa Pilkada Lebak, Banten. Yang menjadi hakim ketua adalah Akil Mochtar. Sengketa Pilkada menjadi sorotan setelah Akil ditangkap KPK dua pekan lalu.
Akil diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait perkara tersebut. Penyuapnya diduga Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan seorang advokat Susi Tur Andayani.
Johan belum tahu materi pemeriksaan maupun dugaan keterlibatan kedua hakim tersebut dalam kasus suap itu. "Pemeriksaan yang bersangkutan untuk melengkapi berkas AM," ucap Johan.
Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan kemungkinan ada hakim lain yang terlibat dalam kasus itu. Namun sayangnya dia tak menyebut identitas hakim yang dimaksud.
TRI SUHARMAN