TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya memberikan izin usaha pendirian maskapai untuk dua perusahaan baru, yakni NAM Air dan Jatayu Air.
“NAM Air sendiri sudah memiliki SIUAU (Surat Izin Usaha Angkatan Udara.red). Saat ini NAM sedang melewati selangkah lagi untuk mendapatkan AOC (Air Operator Certificate.red),” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan pada Tempo, Selasa siang, 15 Oktober 2013.
Setelah perusahaan mendapatkan SIUAU, Bambang mengungkapkan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan AOC. Salah satu syarat penting tersebut adalah adanya kejelasan sistem operasional dalam mengoperasikan pesawat dan sistem manajemen. Syarat penting lainnya yaitu adanya kejelasan key person dalam perusahaan maskapai tersebut.
“Key person di sini adalah semacam manajer operasional dari perusahaan yang bertanggungjawab terhadap operasional. Operasional di sini mencakup keamanan dan keselamatan penerbangan,” ungkap Bambang.