TEMPO.CO, Surabaya - Komisi B yang membidangi perekonomian di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur mendesak pengalihan fungsi kawasan di sekitar Taman Hutan Rakyat (Tahura) R. Soerjo di kaki Gunung Welirang dan Arjuno, Malang, Jawa Timur. Dewan meminta lahan di sekeliling Tahura tidak lagi difungsikan sebagai lahan produktif.
Menurut Ketua Komisi, Agus Dono Wibawanto, bila tidak dilakukan alih fungsi lahan maka kebakaran di Tahura R. Soerjo akan terus berulang setiap tahun. Menurut dia, kebakaran bukan berasal dari dalam Tahura, melainkan dari lahan di sekitar Tahura. "Saya sudah cek ke Tahura, katanya kebakaran itu dari luar, tapi kena imbasnya ke Tahura," kata Agus, Rabu, 16 Oktober 2013.
Baca Juga:
Selama hutan di sekitar Tahura menjadi lahan produktif, maka potensi kebakaran tetap besar. Biasanya, pembukaan hutan menjadi lahan pertanian sering kali dilakukan dengan cara pembakaran. Api kemudian merembet ke Tahura. Terlebih dalam kondisi musim kemarau seperti sekarang, area kebakaran dapat meluas.
Karena itu, Dewan meminta Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani untuk mengubah fungsi hutan di sekitar Tahura untuk menjadi lahan konservasi atau hutan lindung. Dengan begitu, hutan tersebut aman dari penggunaan lahan pertanian.
Apalagi, kata Agus, daerah Tahura berkontur curam sehingga tidak layak untuk dijadikan lahan pertanian ataupun perkebunan. "Seharusnya, semua hutan produktif yang bersinggungan dengan lahan konservasi dialihfungsikan (jadi konservasi)," kata Agus.
Politikus dari Partai Demokrat ini mengaku sudah pernah menyampaikan desakan itu kepada Perhutani dan Kementerian Kehutanan, tapi tidak ada tindak lanjut hingga sekarang. "Kebakaran ini jelas ada unsur kelalaian," kata Agus.
Agus juga mengatakan desakan pengalihan fungsi tidak tercantum dalam Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang Taman Hutan Raya R Soerjo. Peraturan itu hanya mengatur wilayah Tahura yang seluas 27 ribu hektare. Di luar itu merupakan kewenangan Perhutani.
Apabila desakan ini tidak segera ditindaklanjuti, Dewan akan mengirim surat resmi untuk memanggil pihak Perhutani pusat dan Jawa Timur. Sebelumnya, DPRD Jawa Timur berencana meminta laporan resmi kepada UPTD Tahura terkait tindak lanjut permintaan Komisi B.
AGITA SUKMA LISTYANTI