Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPK Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Gatot

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Petugas memperlihatkan barang bukti dan dua orang tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Wahyu saat gelar barang bukti di Poda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10). Komplotan pelaku berjumlah 5 orang 2 tertangkap, satu tewas dan dua masih buron sementara suami Holly yang juga menjabat sebagai Auditor BPK Gatot Supriantono masih menjalani pemeriksaan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas memperlihatkan barang bukti dan dua orang tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Wahyu saat gelar barang bukti di Poda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10). Komplotan pelaku berjumlah 5 orang 2 tertangkap, satu tewas dan dua masih buron sementara suami Holly yang juga menjabat sebagai Auditor BPK Gatot Supriantono masih menjalani pemeriksaan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan belum menerima surat penetapan tersangka untuk Auditor Utama Keuangan Negara I BPK, Gatot Supiartono. "Hingga saat ini, surat belum diterima sehingga statusnya masih dinon-aktifkan," kata Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristiawan, di kantornya pada Kamis, 17 Oktober 2013.

Sebelumnya, Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Oktober lalu. "Berdasarkan hasil gelar perkara, Gatot hari ini sudah kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto.

Hendar menyatakan dirinya baru mengetahui penetapan tersangka atas Gatot melalui pemberitaan di media. "Surat resmi penetapan status sebagai tersangka dan surat penahanan belum kami terima," kata Hendar.

Hendar menjelaskan, mengacu pada UU No 7 Tahun 1984 dan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian, termasuk PP No 4 Tahun 1966 yang mengatur tentang pemberhentian sementara pegawai dari jabatan negeri, maka BPK dapat menetapkan pemberhentian sementara jabatan negeri setelah surat resmi penetapan tersangka dan surat penahanan diterima. "Tugas Gatot saat ini digantikan oleh pelaksana harian Barlean Suwondo," kata Hendar. Barlean diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Auditorat B1.

Mengenai kemungkinan pemberhentian Gatot, Hendar tidak menegaskan apakah akan diputuskan. "Kami masih mengacu pada aturan yang disebutkan dan hingga saat ini masih ditetapkan pemberhentian sementara," kata Hendar.

Terkait dengan hak gaji Gatot selaku pegawai negeri, Hendar menjelaskan, berdasarkan PP No 4 Tahun 1966, hanya diberikan setengahnya. "Dari gaji pokok Rp 4 juta, hanya diberikan setengahnya dan tanpa diberikan tunjangan apa pun," kata Hendar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hendar menegaskan bahwa kejadian yang menimpa Gatot tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan di BPK. "Sepenuhnya merupakan urusan pribadi seperti yang disampaikan pihak Kepolisian bahwa motifnya bersifat pribadi," kata Hendar. Dengan demikian, menurut Hendar, tidak akan ada bantuan hukum yang diberikan oleh BPK.

Menurut Hendar, BPK siap bersaksi untuk Kepolisian untuk memberikan kesaksian atas Gatot. "Sesuai dengan ketentuan saksi yang turut menyaksikan, kami bersedia," kata Hendar.

Adapun mengenai sosok Gatot, Hendar menceritakan secara singkat bahwa Gatot merupakan pribadi yang ramah dalam kesehariannya di lingkungan dan pergaulan kerja. "Rekam jejak sejak Gatot dipindahkan dari BPKP sangat baik dan tidak pernah mengeluh," kata Hendar.

Untuk komunikasi internal baik kepada bawahan dan rekan sejawat, Hendar menyatakan Gatot dinilai bagus. "Semua terkejut dan prihatin dengan apa yang menimpa Pak Gatot," kata Hendar.

ISMI DAMAYANTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.


Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

2 hari lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.


Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.


Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

10 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

45 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

48 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

49 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

49 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi penjelasan pada Anggota BPK Haerul Saleh tentang IKN di Nusantara, 21 Februari 2024. (Sumber foto: Biro Humas dan KSI/ Sudarman)
BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

49 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

49 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.