TEMPO.CO, Jakarta - Staf kepaniteraan Mahkamah Agung, Suprapto, membeberkan peran atasannya, Andi Abu Ayyub Saleh, dalam kasus suap pegawai MA, Djodi Supratman. Suprapto mengaku pernah menyampaikan pesan dari Djodi berupa uang Rp 150 juta kepada Andi Ayyub, Hakim Agung.
Suprapto merupakan staf Andi Ayyub di MA. Dalam persidangan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Suprapto mengaku pernah menyampaikan kepada Andi Ayyub mengenai permintaan tolong dari seseorang atas memori kasasi yang akan ditanganinya kemudian.
"Pak ada yang minta tolong, tapi berkasnya belum sampai di meja bapak," kata Suprapto di persidangan yang menceritakan ulang bagaimana ia berkomunikasi dengan Andi Ayyub, Senin, 21 Oktober 2013. Di dalam sidang, Suprapto juga menyerahkan fotokopi memori kasasi pemberian Djodi.
Menurut Suprapto, saat itu, dirinya menyampaikan pula pesan dari Djodi. "Ini ada dana Rp 150 juta," kata dia ke Andi Ayyub. Setelah menerima pesan tersebut, Andi Ayyub menanyakan berkas yang dimaksud Suprapto.
Lalu, Suprapto menjawab bahwa berkasnya belum masuk. Andi kemudian mengatakan, "Ya sudah ditunggu saja," kata Suprapto mengenang.
Dalam persidangan ini, Suprapto menjadi saksi kasus suap Djodi Supratman, staf Badan Pendidikan dan Pelatihan MA. Pada 25 Juli 2013 lalu, penyidik KPK menangkap Djodi dan Mario C. Bernado, pengacara dari kantor hukum Hotma Sitompul.
Mario menyuap Djodi terkait dengan perkara Hutomo Wijoyo Ongowarsito. Suap itu diduga untuk mempengaruhi majelis hakim perkara Hutomo yang pengajuan kasasinya sedang ditangani MA. Hakim perkara ini adalah Andi Ayyub, Zaharuddin Utama, dan Gayus Lumbun.
Sesuai berita acara pemeriksaan, Suprapto mengaku pernah diberi fotokopi memori kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito oleh Djodi di gang lantai 4, Blok B, di dekat ruang Andi Ayyub pada Juli 2013. Lalu Suprapto meletakkan fotokopi tersebut di meja kerja Andi Ayyub.
MAYA NAWANGWULAN