TEMPO.CO, Jakarta - Masih ingat kasus pemotongan alat kelamin yang dilakukan seorang gadis terhadap pacarnya? Hari ini, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada gadis pemotong "burung itu.
Neneng binti Nacing menerima vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 5 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Bambang Edi Supriyanto menyatakan dalam fakta persidangan Neneng binti Nacing terbukti bersalah. "Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 351 Ayat 2, dan dihukum dengan vonis 2 tahun 6 bulan," kata Bambang Edi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 22 Oktober 2013.
Dalam mengambil keputusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan Neneng meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, dia belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan selama persidangan berlaku sopan.
Neneng yang mengenakan kerudung dan cadar warna biru hanya tertunduk diam. Tak ada reaksi apa pun dari gadis tersebut. Kuasa hukum Neneng Eka Purnamasari menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim itu terlalu berat untuk kliennya. "Apa yang dilakukan oleh terdakwa ini adalah usaha membela diri. Karena sebelumnya korban memperkosa terdakwa. Atas kekesalan itu Neneng akhirnya kesal dan memotong alat kelamin pacarnya," kata Eka.
Adapun jaksa penuntut umum, Eva Lina, menyatakan banding atas putusan tersebut. "Kami kecewa, putusan itu terlalu rendah."
Neneng memotong "burung" Muhyi, seorang pemuda asal Sawangan saat bertemu pertama kali pada 13 Mei 2013 silam. (Baca selengkapnya di sini)
JONIANSYAH
Topik Terhangat
Gatot Tersangka |Suap Akil Mochtar |Foto Bunda Putri |Dinasti Banten| Sultan Mantu
Berita Terpopuler
SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!
Gatot Kenal Holly di Tempat Hiburan Malam
Di Australia, Gatot Sering Termenung
Erick Thohir Beli Inter Milan, Rothschild Berang
Motif Gatot Diduga Terkait Pemilihan Pimpinan BPK