TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menetapkan Trowulan, Mojokerto, sebagai kawasan strategis nasional sekaligus cagar budaya. "Prosesnya sekarang sedang menunggu Dirjen Kebudayaan karena (penetapan) itu memang kewenangan pusat," kata Kepala Dinas Pariwisata Jawa Timur, Jarianto, Rabu, 23 Oktober 2013.
Jarianto mengatakan pihaknya beserta Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mendaftarkan kawasan Trowulan sejak setahun lalu. Tapi hingga kini belum ada keputusan untuk menetapkan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya.
Belum adanya penetapan inilah yang kemudian membuat pabrik baja milik PT Manunggal Sentral Baja bisa berdiri di dekat kawasan Trowulan, yang seharusnya menjadi lahan konservasi. Padahal hal itu bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah yang ingin menjadikan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya.
Berdasarkan undang-undang cagar budaya, ada larangan mendirikan bangunan yang tidak semestinya di zona A atau seluas 11 kilometer persegi dari kawasan bersejarah. Selain itu, harus mempertimbangkan zona penyangga atau zona B yang ditentukan dari posisi strategis kawasan tersebut.
Karena itu, ketika pabrik baja tersebut didirikan di lahan yang hanya berjarak 500 meter dari situs peninggalan Majapahit, pemerintah provinsi langsung memerintahkan untuk mencabut izin pabrik. "Kami dorong (Trowulan) masuk cagar budaya supaya jelas untuk perusahaan itu kalau ada larangan, sehingga harus ada relokasi," kata Jarianto.
Menurut Jarianto, dalam minggu ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan BP3 Mojokerto untuk bertemu dengan Dirjen Kebudayaan guna membicarakan masalah penetapan. Selama belum ditetapkan, kata Jarianto, restorasi belum bisa dilakukan.
Saat ini, semua pihak terkait tengah menyelesaikan maket Majapahit Park yang diharapkan tuntas akhir November atau awal Desember tahun ini. Dengan maket itu, pembangunan Majapahit Park bisa dilakukan secara utuh dan menyeluruh.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan mengakui penetapan kawasan Trowulan sebagai cagar budaya memang belum dilakukan. Meskipun prosesnya sudah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. Menurut dia, proses penetapan memang membutuhkan waktu yang lama. Sampai sekarang para ahli masih melakukan pengkajian dan penelitian untuk mendapatkan data yang lengkap dan kuat terkait kawasan Trowulan.
"Urusannya bukan level DPRD, gubernur, atau saya. Tapi proses penelitian dari tim ahli," ujar Kacung dikonfirmasi Tempo, Rabu, 23 Oktober 2013.
Kacung menargetkan penetapan kawasan Trowulan bisa segera dilakukan dalam tahun ini. Kendati demikian, restorasi sebenarnya sudah berlangsung di kawasan tersebut, seperti dimulainya perencanaan dan pengadaan tanah. Namun, implementasinya tidaklah mudah karena pembangunan cagar budaya tidak boleh sembarangan. Sebab, harus memperhatikan bentuk bangunan, struktur, benda, dan lokasi. "Bangun candi kecil saja butuh bertahun-tahun, enggak boleh sembarangan," kata Kacung.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler
Misteri Gelar Ratu Atut Terpecahkan
Begini Cara Install BBM di Android dan iPhone
Tokoh Banten Bingung dengan Gelar Ratu Atut
Tak Semua Android dan iOs Bisa Gunakan BBM
Rothschild Tuduh Bos Baru Inter Milan Mencuri
Akhirnya, BBM untuk Android Tersedia Hari Ini
Faisal Basri: Bunda Putri Doyan Durian
Asal-usul Gelar Ratu dan Tubagus
BPK: Proyek Masjid Banten Bermasalah
Video Rekaman Seks Siswa SMP Perlu Ditelusuri