TEMPO.CO , Jakarta - Peneliti Indonesian Corruption Watch, Tama S Langkun menilai tuntutan 17 tahun 6 bulan penjara bagi terdawka kasus Suap Daging Sapi Impor, Fathanah, tepat. “Karena tindak pidana yang dilakukan berbarengan, Korupsi dan Pencucian Uang,” kata Tama S Langkun kala dihubungi lewat saluran telepon, Selasa, 22 Oktober 2013.
Menurut Tama, tuntutan terhadap Fathanah bisa memberikan peringatan bagi pelaku makelar proyek korupsi. Meski demikian, tuntutan ini tidak bisa diberlakukan sebagai standar untuk menjerat makelar proyek korupsi. “Korupsi di Indonesia itu lekat dilakukan oleh pejabat publik. Kalau korupsi oleh perseorangan atau swasta belum ada deliknya juga di Konvensi PBB tentang Anti Korupsi” ujar Tama.
Perihal adanya standar penyidikan untuk menjerat makelar-makelar kasus korupsi, Tama berkata belum perlu. Probelm kerangka hukum korupsi di Indonesia tidak menjerat secara langsung makelar korupsi, sehingga kata Tama kasus makelar korupsi tidak bisa berdiri sendiri. “Untung saja ada pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang bisa menjerat. Karena delik korupsi itu dijatuhkan kepada pejabat publik” ujarnya.
Tama berharap tuntutan 17 tahun 6 bulan terhadap Fathanah bisa divonis maskimal. Jika kedua tuntutan terbukti, maka hakim harus berani memvonis sesuai secara maksimal. “Tidak seperti kasus Djoko Susilo kemarin yang hanya 10 tahun” katanya
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Fathanah dengan hukuman pidana 17 tahun enam bulan penjara. Fathanah terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
Pada perkara korupsi, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Fathanah dengan hukuman 7,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah lantaran bersama-sama dengan Luthfi Hasan Ishaaq --yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera-- mengurus penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Ia terbukti menerima Rp 1,3 miliar dari Indoguna untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian, termasuk Menteri Pertanian Suswono dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syukur Iswantoro.
Untuk kasus pencucian uang, Fathanah dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan. Ia dinilai terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 dalam kurun waktu 2001-2013. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dll., baik untuk dirinya maupun orang lain seperti Sefti Sanustika, Ayu Azhari, dan Vitalia Shesya. Ia juga terbukti menerima duit dari pihak lain sebanyak Rp 35,408 miliar.
NURUL MAHMUDAH
Topik Terhangat:
Gatot Tersangka |Suap Akil Mochtar |Foto Bunda Putri |Dinasti Banten| Sultan Mantu
Berita Terpopuler:
SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!
Gatot Kenal Holly di Tempat Hiburan Malam
Di Australia, Gatot Sering Termenung
Erick Thohir Beli Inter Milan, Rothschild Berang
Motif Gatot Diduga Terkait Pemilihan Pimpinan BPK