TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan pekerjaan rekondisi ban pesawat Lion Air selama ini dilakukan di Hongkong. "Rekondisi dilakukan di pabrik Bridgestone, Hongkong, sudah memenuhi ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) 145 dari International Civil Aviation Organization (ICAO)," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, Rabu, 23 Oktober 2013.
Ia menjelaskan, penggunaan ban rekondisi umum dilakukan di dunia penerbangan. Pekerjaan rekondisi ban, Bambang melanjutkan, harus memenuhi aturan yang ada. Di Indonesia, rekondisi ban hanya dapat dilakukan dengan perusahaan yang memenuhi ketentuan CASR 145.
Bambang menuturkan, ban yang dikirim ke pabrik untuk direkondisi harus melalui pemeriksaan oleh petugas fasilitas perawatan. "Kalau tidak memenuhi persyaratan, ditolak," ucapnya.
Ia mengungkapkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sudah mengeluarkan persetujuan bagi pabrik ban di Hongkong dan Bangkok untuk merekondisi ban pesawat yang digunakan maskapai-maskapai Indonesia.
Pemakaian hanya 180 kali..