TEMPO.CO , Jakarta - Benny Handoko, pemilik akun @benhan, menilai dunia maya memiliki karakteristik yang berbeda dengan dunia nyata. Karena itu, penuntutan pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di dunia maya dinilai tidak tepat.
"Dunia maya punya caranya sendiri," kata Benny dalam diskusi Ngobrol @tempodotco, Rabu, 23 Oktober 2013, di Coffee Toffee, Jalan Hang Lekir, Jakarta. Diskusi tersebut mengambil tema "Etika dalam Berpendapat, Emang Perlu?"
Benny adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun. Dia dilaporkan Misbakhun atas cuitnya yang menyebut Misbakhun adalah perampok Bank Century. Misbakhun merasa tersinggung dan menuntut Benny minta maaf. Namun permintaan ini ditolak sehingga Misbakhun menuntut Benny ke meja hijau.
Menurut Benny, di dunia maya sangat umum seseorang menggunakan akun anonim. Namun, forum-forum di dunia maya mempunyai moderator yang mengendalikan arus pembicaraan di forum tersebut. "Jadi, ketika ada akun yang selalu buat berita bohong, dia akan di-banned," kata Benny.
Karakteristik tersebut juga terjadi dalam Twitter. Benny berpendapat Twitter punya aturannya sendiri, seperti block atau report as spam. Karena itu, jika ada orang yang tak suka dengan cuitan seseorang, dia cukup melakukan blocking, bukan menuntut atas pasal pencemaran nama baik. "Kalau mau bawa dunia maya ini ke pasal pidana, menurut saya tidak bisa dan itu menunjukan dia belum mengerti karakteristik dunia internet," kata Benny.
Sementara itu, staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan, kebebasan di dunia internet tetap punya batasan. "Kebebasan berekspresi itu bukan kebebasan asal-asalan, ngawur. Kalau kritik itu boleh, tapi yang dilarang adalah memalsukan fakta," kata Henri.
Masyarakat, Henri mengatakan, harus bisa membedakan antara fakta dan opini. Dia mencontohkan, saat seseorang mengatakan pemerintah gagal atau pelayanan rumah sakit tertentu buruk, itu adalah opini yang tidak bisa dipidana. "Tapi, kalau saya katakan makanan ini dicampur minyak babi, itu harus dibuktikan. Itu fakta, fakta tidak boleh asal-asalan," kata Henri.
AMIRULLAH
Berita Terpopuler:
Vicky Prasetyo Senang Bisa Meng-Islam-kan Corrien
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Uang Rp 2,7 Miliar Bukti Suap Baru Akil Mochtar
Kasus Pelecehan Seksual di SMP 4 karena Kepolosan
Marzuki Alie: Ada Duit Suap ke Kongres Demokrat