TEMPO.CO, Bogor - Persediaan buku nikah di Kabupaten Bogor habis. Akibatnya, banyak pengantin dan calon pengantin kelimpungan karena pernikahan mereka tidak mendapat buku nikah dari Kantor Urusan Agama. Sambil menunggu buku nikah permanen, para pengantin baru hanya diberi surat keterangan sudah menikah.
"Pihak KUA bilang buku nikahnya habis. Saya baru dikasih surat keterangan saja,” kata Heri Supriatna, 26 tahun, warga Tanjungsari, Kabupaten Bogor, kepada Tempo, Jumat, 25 Oktober 2013. Heri belum tahu kapan dirinya dapat buku nikah. “Katanya, kalau sudah ada, dikirim ke rumah," ujar dia.
Heri berharap segera mendapatkan buku nikah. Sebab, dokumen resmi perkawinan tersebut amat penting untuk menunjang keperluan administrasi, seperti pembuatan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan pendidikan.
"Saya minta secepatnya, karena saya mau mengurus kartu keluarga dan perubahan KTP," ujar Heri.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, kekosongan buku nikah sudah terjadi dalam beberapa pekan ini. Langkanya buku nikah disebabkan adanya pergantian cetak buku nikah dari format lama ke format yang baru.
Padahal, hingga akhir tahun, bakal banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan. "Biasanya setiap KUA selalu mendapat kiriman 50 sampai 100 buku nikah. Tapi sudah beberapa minggu ini belum ada kiriman dari Kementerian Agama Kabupaten Bogor," kata staf KUA Kecamatan Tanjungsari, Slamet Riadi.
Di Kecamatan Tanjungsari, Slamet menceritakan, dalam satu bulan, pasangan calon pengantin yang mendaftarkan diri mencapai 20 hingga 30 pasang. Sedangkan biaya administrasi pendaftaran nikah sebesar Rp 30 ribu.
Kepala KUA Cibinong, Asep Sanusi, mengatakan perbedaan buku nikah lama dengan yang baru. Pada buku baru, terdapat tulisan marriage book alias buku nikah. "Kalau yang lama enggak ada tulisan itu." Dia mendapat kabar buku nikah baru mulai didistribusikan. "Sudah terdistribusi sebanyak 100 buku, minggu depan akan dikirim lagi 150 buku."
ARIHTA U. SURBAKTI