TEMPO.CO, Pinrang - Kepolisian Resort Pinrang menggulung sindikat curanmor (pencurian kendaraan bermotor) spesialis menggunakan kunci T. "Sebagian besar dari pelaku curnamor ini adalah resedivis," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pinrang Ajun Komisaris Abdul Karim di kantornya, Senin, 28 Oktober 2013.
Karim mengatakan, anggota sindikat yang tertangkap saat ini sebanyak tujuh orang dengan barang bukti sebanyak 21 kendaraan dan sejumlah kunci T yang digunakan pelaku menggasak sepeda motor yang diparkir. "Penangkapan tersangka, mulai kemarin hingga sore hari ini, sehingga berjumlah tujuh orang," ujarnya.
Menurut dia, saat ini polisi masih mengembangkan pengungkapan kasus ini, satu di antaranya dengan mengejar anggota sindikat yang sudah diketahui identitasnya. "Penangkapan ini berawal dari hasil rekaman CCTV di lokasi mereka beraksi," kata Karim.
Masing-masing anggota sindikat yang tertangkap adalah Andika, Akbar, Rombe, Ishak, Iccang, Arief, dan Aba. "Andika adalah salah seorang tersangka yang masih di bawah umur," ungkapnya.
Para pelaku, kata Karim, menjual hasil jarahannya hingga ke luar Sulawesi Selatan, sehingga sebagian barang bukti masih berada di Palu, Sulawesi Tengah. Para tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
SUARDI GATTANG
Berita Terkait
Mishca Candrawinata Rindukan Pulau Kei
Perusak Rumah Adiguna Sutowo Bernama Floren
Atiqah Hasiholan Hamil Enam Minggu
Pelaku Penyiraman Barry Saint Loco Diduga 2 Orang