TEMPO.CO, Pasuruan -- Kepolisian Resor Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan pembuat bondet atau bom ikan. Polisi menggerebek rumah Asmadi, 40 tahun, pembuat bom ikan di perkampungan nelayan Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. "Disita 100 bom ikan, 63 buah bom ikan setengah jadi dan bahan baku serta peralatan pembuat bom ikan," kata Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Ajun Komisaris Besar Asep Akbar Hikmawan, Rabu, 30 Oktober 2013.
Penggerebekan dilakukan pukul 03.00 WIB setelah melewati penyelidikan dan pengumpulan bahan yang lama. Dalam penggerebekan itu pelaku berhasil kabur. Setelah tujuh jam bersembunyi, akhirnya Asmadi menyerahkan diri dengan diantar tokoh masyarakat setempat ke Markas Kepolisian Resor Pasuruan Kota.
Menurut Asep, jaringan pembuat bom ikan sangat rapi dan menggunakan sel terputus. Antara pembeli dan penjual tak pernah bertatap muka secara langsung. Transaksi pun melalui kurir berantai. Penggrebekan rumah Asmadi menjadi pintu masuk menelusuri jaringan pembuatan bom ikan.
Asmadi mengaku membuat bom ikan untuk dijual ke nelayan. Dia menyangkal bomnya digunakan untuk tindak kejahatan. Setelah diperiksa, Asmadi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api. Pelaku diancam hukuman penjara 20 tahun penjara.
Asmadi mengatakan, keterampilan membuat bom ikan dari hasilnya belajar sendiri. Maklum, kawasan Ngemplakrejo dikenal sebagai "kampung bom" karena banyak nelayan yang bekerja sampingan sebagai perakit bom ikan. Ia mendapatkan bahan baku berhulu ledak rendah dari toko kimia di Pasuruan. Lantas, ia meracik sendiri di rumahnya untuk dipasarkan ke para nelayan. "Harga bom ikan Rp 4 ribu per buah," kata Asmadi.
Sejumlah jaringan pembuat bom ikan selalu terhubung dengan warga Ngemplakrejo. Diduga, bom ikan juga dijual ke sejumlah di luar Pasuruan. Bahkan, tahun lalu tempat produksi bom ikan meledak hingga merenggut satu nyawa.
EKO WIDIANTO