TEMPO.CO, Jakarta--Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya memusnahkan 118.784 butir ekstasi hari ini, Rabu 30 Oktober 2013. "Barang bukti dimusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji di Markas Polda Metro Jaya, 30 Oktober 2013.
Sebelum dimusnahkan, ekstasi itu telah disisihkan terlebih dulu sebagai barang bukti kasus. Petugas Laboratorium Polri juga telah melakukan uji laboraturium terhadap narkotik tersebut.
Ekstasi itu diamankan dari dari tersangka yang merupakan kurir dan pengedar sindikat internasional, yaitu KS, SG, dan JN. "Salah seorang tersangka tertembak pada bagian betis, yakni KS. Ia melawan ketika ditangkap," kata Kepala Subdirektorat II Narkoba Ajun Komisaris Besar Parulian Sinaga.
Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, yaitu di Jalan Jembatan Gambang, Pejagalan, Jakarta Utara; jalan Arwana, Pejagalan, Jakarta Utara; dan gudang ruko Cyber DJ School, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara," kata Parulian.
Parulian mengatakan ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang di Malaysia. "Pengendali sindikatnya merupakan narapidana di LP Cipinang," kata dia.
RIZKI PUSPITA SARI
Baca juga:
Dinasihati MUI Soal Lurah Susan, Ini Jawab FPI
Ayah Korban Kasus Video SMP 4: Anak Saya Ketakutan
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Ciri-ciri Alma Aini Hakim yang Hilang di Monas