TEMPO.CO, Jakarta - Musim hujan disertai angin kencang kembali menyambangi Ibu Kota. Pohon-pohon pun rentan tumbang. Selasa, 29 Oktober 2013 kemarin, pohon tumbang di beberapa titik di Jakarta.
Warga DKI yang jadi korban fisik maupun materi bisa mengajukan klaim untuk mendapat santunan.
Muzni Saidin, Staf Seksi Pengembangan Kemitraan Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Pertamanan dan Pemakaman, menyebut sejumlah syarat klaim santunan asuransi pohon tumbang, yaitu:
1. Surat permohonan klaim santunan asuransi
2. Foto kejadian peristiwa di TKP
3. Surat keterangan kepolisian
4. Fotokopi STNK/BPKB
5. Surat kuasa pemohon bagi yang dikuasakan bermaterai Rp. 6.000
6. Fotokopi KTP DKI
7. Ada pemilik kendaraan atau korban
8. Ada yang dikuasakan (jika korban diwakilkan)
9. Surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermaterai Rp. 6.000
10. Surat visum dokter untuk korban luka atau meninggal.
11. Keterangan Seksi Pertamanan Kecamatan setempat bahwa pohon itu milik dinas atau berada di jalur hijau yang dikelola Distaman, bukan pohon privat.
Menurut dia, saat menjadi korban pohon tumbang, warga mesti menghubungi Seksi Pertamanan Kecamatan tempat kejadian untuk mendapat surat keterangan bahwa pohon yang rubuh itu milik pemda. Setalah itu, warga diminta datang ke kantor Distaman bersama dokumen yang disyaratkan. "Berkas dikasi ke Distaman," kata Muzni kepada Tempo, Selasa, 29 Oktober 2013.
Dia menambahkan, korban mesti ber-KTP DKI yang didukung surat keterangan RT, RW, dan Kelurahan. Nantinya, Dinas yang akan meneruskan klaim ke pihak asuransi, saat ini ditangani Bumiputera. "Asuransi yang melakukan verifikasi," Muzni menyambung. Korban tinggal menunggu waktu pencairan, paling cepat 14 hari kerja.
Dia menyebut, jumlah santunan untuk korban luka, meninggal, ataupun mobil rusak sama, maksimal Rp 10 juta. Sebenarnya, santunan hanya berlaku bagi warga yang tidak mampu. "Namanya santunan ya untuk yang tidak mampu."
Namun, Muzni bercerita, ada juga warga tergolong mampu yang mengklaim santunan. Ia mengaku tetap melayani. Akan tetapi, pencairan santunan ditentukan oleh asuransi. "Ada yang klaim, kami layani, tapi kami tidak tahu asuransi mencairkan atau tidak."
Secara keseluruhan, klaim santunan tahun ini, terhitung dari November 2012 hingga Februari ada 43 kasus. Jumlah ini lebih sedikit dari tahun lalu. Pada Januari sampai Maret 2012 saja ada 40-an kasus. Total pada 2012 ada 85 kasus.
ATMI PERTIWI
Berita terkait:
Jakarta Selatan 'Dikepung' Pohon Tumbang
Musim Hujan Mulai Sambangi Jabodetabek
Ahok: Tahun Ini Jakarta Lebih Siap Hadapi Banjir
Bantaran Ciliwung Masih Akan Banjir Hingga 2015