TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali melantik empat hakim agung baru yang telah dinyatakan lulus seleksi di Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat sejak pertengahan 2013. Pelantikan didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2013.
"Kehadiran para hakim agung ini tentunya akan menguatkan formasi MA dalam memaksimalkan penuntasan perkara," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, Kamis, 31 Oktober 2013.
Ridwan menyatakan, para hakim agung yang baru akan mempercepat proses penyelesaian perkara, terutama di tingkat kasasi. Hal ini dinilai sejalan dengan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 199/SK/KMA/VII/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan yang mewajibkan hakim agung membaca berkas secara bersama.
Seluruh proses ini, menurut Ridwan, adalah proses revolusi di tubuh MA tentang percepatan proses penanganan perkara. Pasalnya, selama ini berkas perkara harus dibaca secara bergiliran sehingga membutuhkan waktu yang lebih panjang.
"Ini artinya MA memiliki komitmen untuk meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan perkara. Jumlah hakim dan regulasi merupakan formula yang pas," kata Ridwan.
Hari ini Hatta Ali memimpin pelantikan seorang hakim agung kamar perdata dan tiga hakim agung kamar pidana. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Zahrul Rabain dilantik menjadi hakim agung kamar perdata.
Sedangkan tiga hakim yang dilantik menjadi hakim agung kamar pidana adalah mantan Hakim Tinggi PT Lampung Eddy Army, mantan Hakim Tinggi PT Bandung Sumardijatmo, dan mantan Hakim Tinggi PT Medan Maruap Dohmatiga Pasaribu.
FRANSISCO ROSARIANS