TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Grand Wahana Indonesia, Koestanto Hariyadi Widjaja, yang pernah memakai jasa pengacara Mario C. Bernardo, mengaku tak tahu jika uang Rp 1 miliar yang dia berikan ke Mario dipakai untuk menyuap pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Duit itu kemudian diserahkan ke Suprapto, pegawai MA yang lain.
Menurut Koestanto, dia hanya mengetahui bahwa uang yang diminta Mario digunakan untuk pembayaran jasa pengacara. "Saya juga tak tahu kalau duit itu sampai ke Suprapto atau bukan," kata Koestanto saat menjadi saksi dalam persidangan Mario C. Bernardo, terdakwa kasus dugaan suap terkait kasasi perkara Hutomo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2013.
Koestanto mengatakan, pada tahap pertama, dia menyerahkan sebesar Rp 500 juta, dan tahap kedua Rp 300 juta. Menurut Koestanto duit bertotal Rp 800 juta itu diberikannya kepada Mario melalui perantara bernama Deden. Saat diminta uang Rp 1 miliar oleh Mario, dia mengaku tak menerima rincian.
Saat itu yang dia tahu adalah kasus Izin Usaha Penambangan yang diajukannya tak berpindah tangan. Setelah memberikan duit dalam dua tahap itu, Koestanto mengaku tak pernah bertanya tentang perkembangan kasusnya kepada Mario yang ketika itu jadi pengacaranya.
Perkara Koestanto ini berawal saat Direktur PT Grand Wahana Indonesia, Koestanto Harijadi Widjaja, melaporkan Hutomo ke Polda Metro Jaya pada 5 Juli 2011. Dia dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Kampar, Riau. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hutomo memang bersalah. Namun menurut majelis hakim perbuatannya bukan tindak pidana, sehingga ia dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Kasus ini akhirnya dibawa sampai ke tahap kasasi. Di tahap inilah Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok Mario dan staf MA, Djodi Suprtaman, yang diduga melakukan praktek suap. "Tentang pemberian duit ke staf MA, saya tak tahu, apalagi berinisiatif," kata dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Mario melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
FAIZ NASHRILLAH
Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA