TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menegaskan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Hamdan Zoelva, wajib menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi. Menurut Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, pelaksanaan Perpu dilakukan selama Dewan Perwakilan Rakyat belum bersikap atau menerbitkan undang-undang baru untuk Mahkamah. ”Tidak rasional dan di luar kelaziman jika mereka menolak Perpu,” kata Suparman saat dihubungi, Jumat, 1 November 2013.
Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas hakim, Suparman melanjutkan, menaruh harapan kepada Hamdan untuk mengembalikan wibawa Mahkamah Konstitusi. Untuk menjalankan tugas itu, menurut dia, Hamdan harus bekerja sama dengan lembaga lain. “Tidak bisa jalan sendiri.”
Hamdan terpilih sebagai Ketua Mahkamah yang baru untuk periode 2013-2016, kemarin. Ia terpilih melalui mekanisme pemungutan suara. Hamdan menggantikan Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Akil diduga terlibat kasus dugaan suap dalam menangani sengketa pemilihan bupati di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.
Setelah penangkapan Akil, pemerintah menerbitkan Perpu tentang Mahkamah Konstitusi. Perpu yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Yogyakarta pada 17 Oktober lalu itu memuat tiga hal penting, yaitu persyaratan, proses penjaringan dan pemilihan, serta pengawasan hakim konstitusi.
Terkait dengan pengawasan hakim konstitusi, Suparman menyarankan agar Hamdan membuat mekanisme pengawasan oleh lembaga eksternal. ”Pengawasan tidak bisa dari dalam, tapi harus independen agar kepercayaan publik bisa kembali.”
Menanggapi hal tersebut, Hamdan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. Dia mengaku akan mengikuti apa pun keputusan parlemen. ”Tidak perlu didesak, karena DPR pastinya sudah tahu bahwa ini harus (diputuskan) sesegera mungkin," ujar Hamdan. "Lebih cepat, lebih baik.”
Sebagai ketua terpilih, Hamdan menegaskan dirinya bertekad mengembalikan citra Mahkamah Konstitusi yang dinilai publik kian rusak setelah kasus Akil. "Langkah konkretnya adalah early warning atau deteksi dini dalam menjaga dan menegakkan wibawa MK,” kata Hamdan.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun berharap Hamdan bisa membawa perubahan signifikan. “Yang terpenting adalah menegakkan integritas hakim di lembaga MK,” kata Refly. Menurut dia, penegakan sistem integritas di lingkup internal Mahkamah Konstitusi bisa dilakukan dengan membuat sistem kontrol. Misalnya, melakukan investigasi atas beberapa putusan hakim yang kini disorot.
Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, dia melanjutkan, Hamdan juga harus bisa meyakinkan publik bahwa dia tak terlibat dalam praktek suap dan pengaturan putusan sengketa pilkada.
PRAGA UTAMA | REZA ADITYA | IRA GUSLINA SUFA | SUKMA
Topik terhangat:
Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Bea Cukai | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo
Berita lainnya:
Istri-istri Para Koruptor
Macam-macam Ulah Pejabat di Pesawat
Tulus: Gaya Roy Suryo seperti Penumpang Bus Kota
Soal Marah di Pesawat, Roy Suryo 'Ngetweet'
Tuntut Gaji Naik, Buruh Minta Mesin Cuci dan Televisi