TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Andi Abu Ayyub menjadi saksi dalam kasus suap terhadap pegawai Mahkamah Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin malam ini. Untuk menjadi saksi perkara rasuah ini, Andi tak datang dengan tangan kosong.
Ia membawa sekardus dokumen. "Ini berkas persidangan saya bulan Mei, Juni, Juli, Agustus 2013. Saya perinci perkara-perkara apa saja yang ada di sini. Tapi ini rahasia saya, nanti di persidangan kau lihat. Sekarang tidak boleh dibuka," kata Andi Ayyub ketika ditemui wartawan di Pengadilan sebelum sidang.
"Bisa dicek, saya satu-satunya Hakim Agung yang tidak ada tunggakan satu pun perkara. Saya tidak ada antre, tidak ada sogokan. Pokoknya jalan seperti air," katanya.
Ayyub membantah dirinya meminta uang untuk memuluskan perkara di Mahkamah Agung. "Saya ini keluarga sehat dan normal, keluarga religius, keluarga bahagia. Tidak ada susah saya, sukses semua."
Malam ini, Andi Ayyub akan menjadi saksi untuk tersangka Mario Corelio Bernardo, pengacara dari firma Hotma Sitompoel & Associates. Mario ditangkap KPK karena diduga menyuap staf di Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Suap ini diduga terkait dengan Hutomo Widjaya Ongowarsito yang ditangani oleh Andi Ayyub.
Peran Andi Ayyub semakin dipertegas oleh anak buahnya yang juga menjadi staf Kepaniteraan di MA, Suprapto. Pada persidangan terdahulu, Suprapto yang menjadi saksi mengaku Andi Ayyub meminta uang sampai Rp 300 juta untuk pengurusan kasasi kasus Hutomo tersebut.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE