TEMPO.CO, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung akan membahas peraturan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari pabrik dan rumah sakit melalui Rancangan Peraturan Daerah (raperda). Tujuannya, untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dari berbagai pencemaran, termasuk sebagai antisipasi atas ancaman pencemaran limbah B3.
"Pabrik dan rumah sakit harus memiliki instalasi pengolahan limbah sebelum dibuang ke sungai atau kali," kata Wakil Ketua komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman, Selasa, 5 November 2013.
Baca Juga:
Menurut dia, jika pengelolaan limbah B3 tidak diatur, maka banyak pabrik dan rumah sakit yang berpotensi menyebarkan limbah B3 ke sungai-sungai yang melintasi Kota Bandung.
Sungai Citarum yang merupakan sungai terpanjang di Jawa Barat merupakan sungai dengan dampak pencemaran limbah B3 tertinggi yang dihasilkan oleh pabrik di kabupaten dan kota di Jawa Barat. Di Bandung, keberadaan pabrik berskala besar banyak ditemukan di kawasan Bandung Timur.
Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramdan merespons baik rencana raperda tentang pengelolaan limbah. Namun, akan lebih baik jika DPRD mengadakan konsultasi publik dalam menangani limbah B3. "Ada 40 sungai yang tercemar olah limbah B3 di Kota Bandung. Hal itu menyinggung masyarakat," katanya.
Selain itu, menurut Dadan, aturan Pemda tidak akan kuat tanpa partisipasi masyarakat. Apalagi jika mengundang pakar lingkungan, lembaga sosial masyarakat, dan warga di sekitar, "rencana DPRD melahirkan perda tersebut akan lebih matang," ujarnya.
PERSIANA GALIH