TEMPO.CO, Palembang - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebut jika Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri telah menjadi tersangka suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pernyataan tersebut mengagetkan Budi lantaran hingga hari ini dia memastikan masih berstatus sebagai saksi. Ditemui usai pelantikan Gubernur Alex Noerdin di Palembang, 7 November 2013, ia memaklumi kesalahan Gamawan.
"Ya, yang namanya Mendagri itu kan manusia, bukan malaikat. Jadi wajar kalau salah," kata Budi. Akan tetapi, meskipun dia menganggap Gamawan salah menerangkan, ia tidak akan mempersoalkan ucapan tersebut ke ranah hukum.
"Saya pribadi tidak akan mempersoalkannya. Yang penting hasilnya memang itu (saksi di KPK)," ujar Budi. Menurut dia, amat manusiawi bila Gamawan tidak dapat menghapal 512 nama bupati serta persoalan yang dihadapi mereka satu persatu.
Kepada pers di Palembang, Rabu, 6 November 2013, Menteri Gamawan memastikan jika HBA sudah berstatus tersangka di KPK. "Kalau masalah di Sumsel yang disebut-sebut itu ada dua. Nah, yang satunya sudah menjadi tersangka, yaitu Bupati Empat Lawang," kata Gamawan.
Dia mengatakan jika Budi telah ditetapkan menjadi terdakwa, maka pihaknya meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk mengirimkan surat sebagai kelengkapan administrasi untuk pergantian Bupati Empat Lawang ke pemerintah pusat. "Jika menjadi terdakwa tentu akan kita nonaktifkan dan kita minta Pak Gubernur untuk segera mengirim administrasinya ke Kemendagri," ujarnya.
PARLIZA HENDRAWAN
Baca Berita Lainnya:
Siapa Diduga Terima Suap PON Riau
Jumhur: Pemulangan TKI Terkendala Penerbangan
Lorenzo: Beban Berat di Pundak Honda
Koboi Brimob, Psikolog: Polisi Stres Harus Ditangani
Ratu Atut Sering 'Malming' di Singapura