TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana, Andi Hamzah, menilai janggal pernyataan dokter kejiwaan Rumah Sakit Bhayangkara, Rony Subagyo, dalam kasus tabrak lari anak jenderal di Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut dia, kesimpulan Anggara Putra Trisakti dalam keadaan immature alias tidak dewas dan karenanya mesti terus didampingi perlu ditelusuri.
Jika berbohong, Andi mengingatkan, para dokter ini bisa dituntut dengan pasal pemberi keterangan palsu. "Dokter yang bersangkutan bisa diperiksa karena aneh juga ada keterangan seperti itu," ujar Andi saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 November 2013.
Menurut Andi, kalau Anggara memang tidak dewasa, seharusnya polisi tidak menerbitkan Surat Izin Mengemudi untuk mahasiswa tingkat akhir tersebut. Andi mengingatkan kepada para dokter yang nanti akan menjadi saksi untuk Anggara di pengadilan bahwa memberi keterangan palsu bisa dijerat ancaman hukuman pidana 7 tahun.
Sebelumnya, hasil tes dan kejiwaan Anggara, 21 tahun, tersangka penabrak sejumlah murid SMA Hang Tuah Sidoarjo, menunjukkan anak pensiunan brigadir jenderal polisi itu dalam keadaan sehat, tapi immature atau tidak dewasa. Ciri-cirinya mudah tersinggung, mudah cemas, merasa inferior, berpikiran negatif, dan mudah stres. Terbukti dia menabrak hingga sepuluh siswa setelah panik mobilnya digedor-gedor.
Anggara melewati empat tahapan tes kejiawaan, meliputi auto anamnesis, hetero anamnese, wawancara tersruktur, dan tes MMPI (The Minnesota Multiphasic Personality Inventory). Dari hasil tes itu, dokter menyarankan sang jenderal menemani anaknya dalam menjalani proses hukum, termasuk dalam proses pemeriksaan.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Lain:
Machfud Suroso Tersangka, Istri Anas Terancam?
Dikritik, Agnes Monica Hapus Fotonya di Instagram
Miss Jinjing: Atut Pakai Tas Hermes, Sudah Pas!
Skandal Atut, Krisdayanti: Wajar Suka Hermes