TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang pada Kamis malam, 7 November 2013, menderek kendaraan sedan Jaguar hitam bernopol A-1-C yang ditelantarkan pemiliknya di pinggir jalan bypass Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.
Menurut saksi mata Maji, 65 tahun, warga Kampung Budi Asih II, RT 01/14, Kelurahan Tanah Tinggi, mobil mewah itu sudah ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan sejak Ahad dinihari, 3 November 2013.
"Saya lihat tiga laki-laki turun dari mobil itu, ribut. Kemudian mereka naik taksi dan meninggalkan kendaraan begitu saja, " kata Maji.
Secara terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Gunawan, mengatakan telah mengamankan kendaraan itu ke Mapolrestro karena keberadaannya dianggap mengganggu aktivitas lalu lintas.
"Sudah kami amankan, kami sedang menghubungi pemiliknya sekaligus mengecek kelengkapan dokumen," kata Gunawan.
Menurut Gunawan, dalam penelusuran awal, Jaguar hitam itu milik Jaya Sangkar, warga Kaligandu, Serang, Banten. "Jaguar ini tipe S 2,5 V6 warna hitam metalik keluaran tahun 2004. Pajak mati dari tahun 2008, sedangkan STNK mati dari tahun 2009,″ ujar Gunawan.
AYUCIPTA
Berita Terpopuler
Soal Macet Jakarta, Pengamat Bela Jokowi
Jakarta Macet, Apakabar 17 Langkah Pemerintah?
Pencatut Nama Jokowi Diskors!
Ahok: Demo Buruh Jangan ke Saya, Presiden Dong!