TEMPO.CO, Jakarta - Semenjak sterilisasi busway digalakkan, arus lalu lintas di lajur khusus Transjakarta itu sepi kendaraan. Pengguna kendaraan bermotor terlihat enggan mengambil risiko, kena denda maksimal sebesar Rp 500 ribu-Rp 1 juta bagi para penerobos. Pengamat transportasi Darmaningtyas menyatakan pemerintah perlu segera menambah jumlah armada bus Transjakarta. "Jangan sampai jalur steril, tapi bus sepi," ujarnya, Senin, 11 November 2013.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan. Ia bahkan mengusulkan supaya bus reguler sedang dan kecil diperbolehkan masuk jalur bus Transjakarta. Alasannya, di beberapa ruas, jumlah bus yang beredar di jalur khusus tersebut masih sedikit.
Selain memperlancar arus kendaraan angkutan umum, pengguna kendaraan pribadi diharap akan enggan melintas di busway jika jalur itu dilintasi moda transportasi publik. Saat ini, selain bus Transjakarta, yang boleh memasuki jalur khusus ini adalah Bus APTB dan bus Kopaja AC yang telah berspesifikasi khusus.
Dari pantauan Tempo, hilir mudik bus Transjakarta dan APTB di ruas arteri Pondok Indah terbilang jarang. Di halte Pondok Indah, headway antarbus bisa mencapai 20 menit ke arah Lebak Bulus, dan 15 menit dari arah Lebak Bulus. Padahal, idealnya headway Transjakarta adalah tiga menit, sesuai janji Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
M. ANDI PERDANA